PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dan menguatkan putusan sengketa tanah di Jalan Bukit Keminting, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Dengan putusan ini, penggugat dinyatakan menang secara sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat terakhir.

Putusan MA Nomor 479 K/Pdt/2026 tertanggal 11 Maret 2026 tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai I Gusti Agung Sumanantha, SH., MH., dengan anggota Dr. Pandji Widagdo, SH., dan Agus Sobroto, SH., MSc. MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 49/PDT/2025/PT.PLK serta putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 169/Pdt.G/2024/PN.PLK.

Dengan demikian, Bambang Rudi yang bertindak sebagai penggugat mewakili anaknya, Edmund Ezra Ang (12/6/2010), dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas objek tanah sengketa yang sebelumnya dikuasai tergugat Reni Rosmauly.

Kuasa hukum penggugat, Pua Hardinata, menyebut putusan tersebut sekaligus menutup seluruh rangkaian proses hukum yang telah berjalan di tiga tingkat peradilan.

“Putusan Mahkamah Agung sudah final dan menguatkan seluruh putusan sebelumnya. Penggugat dinyatakan sebagai pemilik yang sah secara hukum,” kata Pua Hardinata, seperti dikutip borneonews pada Jumat, 8 Mei 2026.

Dalam putusan tingkat pertama yang dikuatkan hingga kasasi, majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum serta mengakui keabsahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1485 atas nama ASI D.D yang kemudian dialihkan kepada pihak penggugat melalui rangkaian akta hukum, termasuk hibah kepada Edmund Ezra Ang.

Pengadilan juga memerintahkan tergugat untuk mengosongkan sebagian lahan sengketa dengan ukuran sekitar 37–38 meter x ±4 meter di sisi utara objek tanah, serta mengembalikan pagar pembatas sesuai kondisi semula.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan tidak sah dan batal demi hukum transaksi jual beli sebagian tanah yang dilakukan pada 3 Juli 2020 antara pihak tergugat.

Sebelumnya, perkara ini sempat menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial terkait pembongkaran pagar pembatas pada 4 Juni 2024 yang dikaitkan dengan akses menuju rumah ibadah di sekitar lokasi.

Pua Hardinata menegaskan, dalam perkara ini Edmund Ezra Ang masih di bawah umur sehingga secara hukum diwakili oleh ayahnya, Bambang Rudi Ang sebagai wali.

“Diwakili wali sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974. Ini bukan pengampu, melainkan wali,” ujarnya menegaskan.

Dengan putusan MA tersebut, seluruh pihak diminta menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi mempermasalahkan objek sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap. (HERMAWAN DP/R)