BORNEONEWS, Palangka Raya – Praktisi Hukum, Columbanus Priaardanto dari Danto Law Group berharap, pengetahuan mengenai perlindungan konsumen di sektor penerbangan semakin diketahui masyarakat luas.
Itu disampaikan sesuai kegiatan Kuliah Tamu di Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya, Kamis, 7 April 2026. Ia mengaku senang melihat antusiasme mahasiswa dalam memahami hak-hak penumpang pesawat. Demikian pula dalam kegiatan yang sama di Universitas Palangka Raya di hari sebelumnya.
“Untuk di Palangka Raya saya sangat senang, karena mahasiswa di sini antusias. Saya berharap mahasiswa jadi agen perubahan. Artinya, mengubah paradigma yang sebelumnya tidak tahu soal perlindungan konsumen penerbangan, sekarang menjadi tahu dan bisa disebarkan ke khalayak ramai,” ujarnya.
Menurutnya, transportasi udara merupakan moda transportasi terbaik dan tercepat yang harus didukung dengan pemahaman hukum bagi masyarakat agar keselamatan dan hak-hak penumpang tetap terlindungi.
Ia menilai, masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep liability atau tanggung jawab hukum dalam dunia penerbangan. Kondisi itu terjadi karena minimnya sosialisasi mengenai perlindungan konsumen.
“Bisa dibilang kurang sosialisasi, karena memang banyak orang yang tidak peduli dengan perlindungan konsumen. Padahal, perlindungan konsumen ini sudah ada sejak 2009 bahkan sebelumnya,” katanya.
Ia mencontohkan, sejumlah kasus kecelakaan pesawat seperti Adam Air dan AirAsia, banyak korban maupun keluarga korban mengalami kesulitan karena kurang memahami hak-hak hukum mereka.
Sebagai pengacara yang mendalami hukum penerbangan, dirinya merasa memiliki kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Karena itu, ia menerima berbagai tawaran menjadi dosen tamu di sejumlah kampus agar pemahaman tentang hak penumpang pesawat semakin luas.
“Sebetulnya tidak sulit (ketika proses mendapatkan hak), karena cukup memberikan kuasa kepada pengacara yang mengerti dan mempunyai kerja sama dengan pengacara di tempat produsen pesawat berada, seperti di Prancis atau Amerika,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengacara di Indonesia yang memiliki jaringan kerja sama dengan pengacara internasional di bidang hukum penerbangan masih sangat sedikit. “Di Indonesia saya tidak pernah menemui banyak, tapi sedikit, dan di antaranya saya,” ucapnya.
Ia meminta dukungan insan pers untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai hak-hak konsumen penerbangan kepada masyarakat. “Saya minta tolong ke teman-teman pers supaya menyebarkan pengetahuan ini, bahwa ada hak yang melindungi. Kita tidak pernah mengerti. Jangankan naik pesawat, naik sepeda motor bisa terpeleset jatuh, apalagi pesawat, bisa saja terjadi sesuatu,” tuturnya. (BUDI/y)









