PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah menggelar kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan (Halinar), Jumat 8 Mei 2026.

Acara yang berlangsung di Aula dr. Sahardjo Rutan Palangka Raya ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, sebagai wujud komitmen kuat membersihkan lingkungan kerja dari segala praktik ilegal dan melanggengkan integritas seluruh jajaran.

Penyelenggaraan ikrar ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat integritas petugas, meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus mewujudkan lingkungan kantor maupun satuan kerja yang bersih dari Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba atau yang dikenal dengan singkatan HALINAR.

Dalam sambutannya, I Putu Murdiana menegaskan bahwa ikrar yang dibacakan bersama seluruh peserta bukan sekadar seremoni biasa, melainkan janji moral dan tanggung jawab besar yang disampaikan kepada institusi maupun negara demi menjaga kehormatan dan nama baik pemasyarakatan.

“Melalui kegiatan ini, kita tegaskan komitmen bersama: pemberantasan peredaran dan penggunaan handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan di dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan adalah harga mati. Hal ini tidak bisa ditawar lagi dalam setiap penyelenggaraan tugas kita,” tegas I Putu Murdiana.

Ia juga menekankan integritas sebagai kompas utama dan landasan utama dalam menjalankan seluruh tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat adalah modal utama, dan setiap petugas wajib menjaganya dengan sebaik-baiknya.

“Tidak ada tempat sama sekali bagi petugas yang mencoba bermain-main dengan fasilitas terlarang, barang ilegal, maupun narkoba. Saya minta semua jajaran menjaga marwah institusi, bekerja secara profesional, dan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Tidak hanya sekadar komitmen, I Putu Murdiana juga menegaskan akan menerapkan tindakan tegas dan tanpa pandang bulu bagi siapa pun yang terbukti terlibat.

Baik itu yang memiliki, menggunakan, maupun menjadi perantara masuknya barang terlarang ke dalam lingkungan pemasyarakatan, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh lagi, pejabat struktural yang terbukti lalai mengawasi atau terlibat langsung, siap dievaluasi kinerjanya hingga dicopot dari jabatan.

“Saya tidak akan segan-segan bertindak tegas. Jika ditemukan keterlibatan atau kelalaian, pejabat yang bersangkutan akan langsung dievaluasi dan dicopot dari jabatannya sesuai aturan yang berlaku,” ancamnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil juga menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan, rutin melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, serta melaksanakan penggeledahan baik secara terjadwal maupun mendadak.

"Selain itu, sinergi dengan aparat penegak hukum harus terus diperkuat untuk memutus mata rantai peredaran barang terlarang, serta pelayanan terhadap warga binaan harus tetap berjalan profesional dan tanpa diskriminasi," pungkasnya. (PATHUR/Y)