KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Fenomena antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU belakangan ini tak hanya menjadi perhatian masyarakat di Palangka Raya, tetapi juga memicu diskusi hangat di Kabupaten Kapuas Regency. Persoalan distribusi BBM, keberadaan pengecer, hingga praktik pelangsiran kembali menjadi topik perdebatan di tengah masyarakat.

Sejumlah warga menilai antrean panjang yang terjadi di beberapa daerah berkaitan dengan berkurangnya ketersediaan BBM eceran di tingkat pengecer. Kondisi tersebut membuat masyarakat yang biasanya membeli BBM dalam jumlah kecil di kios atau pengecer terpaksa beralih langsung ke SPBU, sehingga meningkatkan volume antrean kendaraan.

“Kurasa kalau tidak ada pengecer itu justru yang membuat antrean di SPBU makin panjang. Coba bayangkan kalau seluruh warga kita mengisi BBM ke SPBU semua, mungkin antreannya bisa sangat panjang,” ujar Syamsul, salah seorang warga Kapuas, Jumat, 8 Mei 2026.

Warga lainnya juga berpendapat keberadaan pengecer selama ini menjadi penyangga distribusi informal yang membantu masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan pembelian BBM cepat tanpa harus ikut antre. “Kalau dalam kota masih ada pengecer, warga sebagian beli BBM-nya tidak ke SPBU dan insyaallah antrean bisa normal kembali,” katanya.

Namun, tak sedikit pula masyarakat yang memiliki pandangan berbeda. Sebagian warga justru mendesak agar praktik pelangsiran ditertibkan karena dianggap memperburuk distribusi BBM subsidi dan memperpanjang antrean kendaraan di SPBU.

“Kapuas juga perlu merazia pelangsir,” kata seorang warga. Pendapat lebih tegas juga disampaikan warga lain yang menyebut praktik tersebut harus diberantas tanpa kompromi. “Pokoknya tidak mau tahu alasannya apa, pelangsir harus dibasmi,” tegas Freddie, warga lainnyam

Di sisi lain, ada pula warga yang melihat aktivitas pelangsiran dari perspektif ekonomi. Menurutnya, aktivitas tersebut juga menjadi sumber pendapatan bagi sebagian masyarakat. 

“Salah satu solusi mengurangi pengangguran ya jadi pelangsir minyak,” ujar Supri, warga Kapuas lainnya.

Sementara warga lainnya menilai pelangsir masih dibutuhkan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang akses terhadap SPBU terbatas, termasuk wilayah pedesaan. 

“Kalau pelangsiran dibasmi, bisa berkilometer orang antre di SPBU. Pelangsiran ini termasuk mempermudah, terutama masyarakat pedesaan,” kata warga lain.

Di tengah pro dan kontra tersebut, persoalan pelangsir sebenarnya tidak dapat dipandang hitam-putih. Secara hukum, membeli BBM untuk dijual kembali tidak otomatis melanggar aturan. Namun praktik tersebut dapat masuk ranah pelanggaran apabila menyangkut BBM subsidi dan dilakukan dengan cara menyalahgunakan mekanisme distribusi.

Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, Pasal 55 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, distribusi dan sasaran penerima BBM subsidi diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Aturan ini menjadi landasan pengaturan kelompok yang berhak memperoleh BBM subsidi maupun BBM penugasan seperti Pertalite.

Artinya, yang menjadi persoalan hukum bukan semata keberadaan pelangsir atau pengecer, melainkan ketika aktivitas tersebut mengarah pada penyalahgunaan subsidi. Misalnya pembelian berulang untuk mengakali kuota, penggunaan beberapa kendaraan atau identitas berbeda, modifikasi tangki, penimbunan, hingga penjualan kembali BBM subsidi untuk mengambil keuntungan di luar mekanisme resmi.

Di lapangan, keberadaan pengecer memang masih menjadi bagian penting dalam rantai distribusi informal BBM, khususnya di daerah dengan akses SPBU terbatas atau masyarakat yang membutuhkan pembelian dalam jumlah kecil. Karena itu, sebagian pihak menilai solusi persoalan antrean tidak cukup hanya melalui penindakan pelangsir.

Sejumlah opsi solusi yang dinilai lebih realistis antara lain pengawasan digital pembelian BBM subsidi melalui QR code, pembatasan frekuensi pengisian per kendaraan, pengawasan pembelian menggunakan jeriken, hingga pengaturan jalur distribusi legal bagi pengecer kecil dan UMKM.

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan antrean BBM bukan semata soal ada atau tidaknya pelangsir. Tantangan utamanya terletak pada bagaimana distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran, tidak disalahgunakan, namun kebutuhan masyarakat terhadap akses BBM eceran tetap dapat terakomodasi.

Di tengah meningkatnya kebutuhan mobilitas masyarakat, pemerintah daerah, aparat, serta pihak terkait dinilai perlu merumuskan langkah yang lebih seimbang: menindak praktik penyalahgunaan subsidi secara tegas, namun tetap memahami realitas kebutuhan distribusi BBM di lapangan, terutama bagi masyarakat di wilayah pinggiran dan pedesaan. (SABRIANOOR/j)