PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perhubungan menyerahkan berkas persyaratan pensertifikatan lahan Bandara Baru kepada Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Wilayah Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat, 8 Mei 2025.

Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kobar, Rawandi, didampingi Tim Aset Dishub Kobar.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pensertifikatan lahan Bandara Baru yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Kobar di wilayah Kecamatan Kumai.

Rawandi menjelaskan, berbagai tahapan administrasi dan proses pendukung telah dilaksanakan untuk memenuhi persyaratan pensertifikatan lahan tersebut.

“Lahan Bandara Baru yang telah disiapkan oleh Pemkab Kobar berlokasi di Kecamatan Kumai dan telah melalui berbagai proses bersama Tim Percepatan Pensertifikatan dari Pemkab Kobar, ATR/BPN Kobar, serta pemerintah desa,” ujarnya.

Menurutnya, tim percepatan pensertifikatan telah bekerja menyelesaikan seluruh tahapan yang diperlukan sebelum dokumen resmi diserahkan ke ATR/BPN Kanwil Kalimantan Tengah.

“Hari ini berkas-berkas persyaratan untuk pensertifikatan lahan Bandara Baru kami serahkan ke ATR/BPN Kanwil Kalteng,” tuturnya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pengecekan oleh pihak ATR/BPN Kanwil Kalimantan Tengah, seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

“Berkas dinyatakan lengkap dan akan diproses lebih lanjut oleh pihak ATR/BPN Kanwil Kalteng dan ATR/BPN Kobar,” pungkas Rawandi.

Pemerintah Kabupaten Kobar berharap, proses pensertifikatan lahan tersebut dapat berjalan lancar, sebagai salah satu tahapan penting dalam mendukung rencana pembangunan Bandara Baru di Kecamatan Kumai. (DANANG/H)