PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai (STIH-TB) Palangka Raya mengadakan Seminar Nasional Online (Webinar)  dengan Tema “Akibat Hukum Gugatan Wanprestasi dan PMH Yang Obscuur Libel Terhadap Putusan Pengadilan Negeri” pada tanggal 9 Mei 2026.

Webinar Nasional ini merupakan pelaksanaan program Pengabdian Masyarakat LPPM STIH Tambun Bungai Palangka Raya dan kerja sama dengan Organisasi Advokat di Provinsi Kalimantan Tengah di antaranya Peradi Kota Palangka Raya, Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (Permadin) Kalimantan Tengah, Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, dan Young Lawyer Committe Peradi Palangka Raya serta Mahdi & Associates Law Firm.

Dalam Webinar ini dihadirkan 2 orang narasumber yaitu Prof. DR H. Mohammad Saleh, SH, M.H. yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya/ Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Periode 2013-2016.

Narasumber Kedua adalah DR. Rudyanti Dorotea Tobing, S.H., M.Hum. yang merupakan Dosen STIH Tambun Bungai Palangka Raya. Webinar dipandu oleh moderator yang tidak asing lagi di Kalimantan Tengah yaitu Ibu  Sepmiwawalma,S.H. seorang Penulis Buku yang juga alumni STIH Tambun Bungai Palangka Raya,

Tercatat peserta yang mendaftar sebanyak 230 orang yang terdiri dari berbagai kalangan dan berasal dari seluruh Indonesia, di antaranya adalah, Akademisi, Para Advokat, Alumni STIH-TB, Mahasiswa dan masyarakat lain. Nampak mengikuti Webinar ini beberapa Guru Besar Imu Hukum dari beberapa Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.

Webinar diawali pembukaan oleh Pembawa Acara (MC) Ibu Endas Trisniwati,S.H.,S.Pd.,M.H. dilanjutkan Laporan Panitia yang disampaikan oleh Wakil Ketua Panitia Bapak Rollis,S.H.,M.H. dilanjutkan sambutan dari petinggi Organisasi Advokat di antaranya Jeflin Martahan Sianturi,S.H.,M.H. selaku Sekretaris Peradi Kota Palangka Raya, Dr. Mahdianur,S.H.,M.H.selaku Presiden Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (Permadin), Surianyah Halim,S.H.,S.E, M.H.,CLA selaku Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) dan Ade Putra Wibawa,S.H.,M.H selaku Ketua Young Lawyer Committe Peradi Palangka Raya. Acara selanjutnya adalah Paparan Keynote Speaker sekaligus membuka kegiatan oleh Ketua STIH Tambun Bungai Palangka raya Bapak Dekie GG kasenda,S.H.,M.H.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber dipandu oleh moderator. Kurang lebih 2 jam, pemaparan narasumber dan tanya jawab berlangsung dengan antusias luar biasa dari para peserta. Moderator pun memandu dengan sangat profesional. Webinar Nasional ini ditutup oleh Wakil Ketua III STIH Tambun Bungai Palangka Raya Ibu Novita,S.H.,M.H.

Satu hal yang menarik dalam Webinar Nasional ini Pembawa Acara, Moderator, Presiden Permadin, Ketua PPKHI, Ketua Young Lawyer Peradi Palangka Raya merupakan alumni STIH Tambun Bungai Palangka Raya.

Webinar Nasional ini berangkat dari pengalaman dan keprihatinan masih banyaknya gugatan perkara perdata yang tidak dapat diterima.  Berdasarkan data dari Database Direktori Putusan mahkamah Agung per 18 April 2026, Beban penanganan perkara perdata pada pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia pada tahun 2025 sebanyak 153.175 perkara dan sebanyak 12.387 jumlah perkara perdata yang diputus tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard). 

Hal ini menunjukkan bahwa banyak gugatan yang masih bergulat dengan formalitas. Angka tersebut juga menjadi salah satu indikasi  inefisiensi penyelesaian perkara perdata. Salah satu penyebab gugatan tersebut tidak dapat diterima antara lain karena gugatan tidak jelas atau kabur (obscuur libel), di antaranya adalah masih adanya gugatan yang mencampur adukan antara gugatan wanprestasi dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

Melalui Webinar ini diharapkan peserta webinar yang terdiri dari berbagai latar belakang diantaranya praktisi, akademisi, aparat penegak hukum, mahasiswa dan masyarakat umum mendapatkan edukasi terkait penyusunan gugatan perkara perdata khususnya terkait dengan Wanprestasi dan PMH, agar gugatan dapat disusun dengan jelas dan tegas, sehingga gugatan  yang diajukan dapat diterima.

Dengan Webinar ini diharapkan pula dapat memperluas wawasan dan pengetahuan bagi para peserta Webinar Nasional khususnya Para Advokat, Dosen, Mahasiswa dan Masyarakat terkait gugatan Wanprestasi dan PMH serta memberikan masukan kepada pemangku kepentingan terhadap Penyusunan Gugatan Wanprestasi dan PMH. Demikian disampaikan oleh Ketua Panitia Webinar Nasional sekaligus Ketua LPPM STIH Tambun Bungai Palangka Raya Dr. Rudyanti Dorotea Tobing,S.H.,M.Hum. (RILIS)