NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Satreskrim Polres Lamandau terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan arisan bodong bermodus jual beli yang menyebabkan kerugian hingga Rp2,1 miliar. Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah seorang perempuan berinisial IR (29), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggeledahan berlangsung di kawasan BTN Bukit Hibul Griya Permai, Kecamatan Bulik, Sabtu, 9 Mei 2026. Kegiatan dipimpin KBO Satreskrim Polres Lamandau IPDA Yoga bersama Kanit Pidum Aipda Rodhi dan turut disaksikan ketua RT, keluarga tersangka, serta kuasa hukum.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, di antaranya satu set kitchen set senilai sekitar Rp50 juta dan satu unit iPhone 17 dengan harga mencapai Rp28 juta lebih.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik arisan fiktif yang menawarkan keuntungan besar kepada para peserta dalam waktu singkat. Namun, setelah dana terkumpul dari puluhan korban, sistem tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana dijanjikan sehingga menyebabkan kerugian besar.

Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Jhon Digul Manra membenarkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait perkara tersebut.

“Anggota masih melakukan pengembangan di lapangan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut hasil penyelidikannya,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Fajrul Islamy Akbar, SH, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah penyidik dalam proses hukum yang berjalan.

Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari upaya penyidik mencari barang bukti tambahan, sedangkan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan.

Kini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamandau. Polisi juga masih menelusuri aliran dana guna mengetahui kemungkinan adanya aset lain maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(NATALIA KRISTIN/R)