PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat melalui penetapan standar pelayanan resmi tahun 2026.

Standar pelayanan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah Nomor M.01 Tahun 2026 tentang Standar Pelayanan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah. Dokumen itu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Kepala Balai Bahasa Kalteng, Sukardi Gau mengatakan, penetapan standar pelayanan tersebut merupakan bentuk keseriusan lembaga dalam memberikan kepastian atas hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat dalam pelayanan publik.

“Standar pelayanan ini menjadi komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang profesional, transparan, dan mudah diakses masyarakat,” kata Sukardi pada Minggu, 10 Mei 2026.

Menurut Sukardi, masyarakat juga dapat mengakses dokumen standar pelayanan tersebut secara terbuka melalui tautan resmi yang telah disediakan Balai Bahasa Kalteng. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang semakin modern dan akuntabel.

Selain itu, Balai Bahasa Kalteng juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan prima sesuai standar yang telah ditetapkan. Bahkan, lembaga tersebut siap menerima sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila tidak memenuhi janji pelayanan kepada masyarakat.

“Melalui standar pelayanan ini, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah semakin meningkat. Salam literasi,” tutup Sukardi. (TESTI PRISCILLA/j)