JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menjadikan sistem penarikan royalti satu pintu di Inggris sebagai salah satu rujukan dalam penyempurnaan tata kelola royalti pada revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan revisi UU Hak Cipta diperlukan agar regulasi semakin adaptif terhadap perkembangan digital. Selain itu, pembaruan aturan juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola royalti agar lebih sederhana dan transparan.

“Kami ingin memastikan tata kelola royalti di Indonesia semakin sederhana, transparan, dan berpihak pada para kreator. Mencari praktik terbaik merupakan salah satu langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026.

DJKI Kemenkum sebelumnya mendalami sistem royalti satu pintu Inggris melalui pertemuan bilateral dengan Phonographic Performance Limited atau PPL dan Performing Rights Society atau PRS for Music di London, Jumat, 8 Mei 2026.

Dari pertemuan tersebut, DJKI menilai model penarikan royalti satu pintu yang diterapkan di Inggris dapat mengurangi beban administrasi. Sistem itu juga dinilai memudahkan pengguna musik komersial dalam memenuhi kewajiban pembayaran royalti.

Hermansyah menjelaskan, sejak 26 Februari 2018, PPL dan PRS membentuk usaha bersama bernama PPL PRS Ltd. Pembentukan badan tersebut bertujuan menghapus birokrasi ganda dalam penarikan royalti musik.

Sebelumnya, pengguna musik di Inggris harus mengurus dua izin dan menerima dua tagihan berbeda. Setelah sistem disederhanakan, seluruh proses pembayaran disatukan melalui satu lisensi bernama The Music Licence.

Melalui skema itu, pelaku usaha seperti hotel, restoran, dan kantor cukup memiliki satu kontrak serta satu tagihan. Pengguna juga tidak perlu memahami secara detail perbedaan antara hak cipta dan hak terkait karena pembagian porsi tarif dilakukan melalui sistem internal.

Menurut Hermansyah, penyederhanaan lisensi menjadi penting agar pengguna tidak terbebani oleh banyaknya skema pembayaran royalti. Sistem yang mudah dipahami diyakini dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran sekaligus memperkuat pendapatan sektor musik.

“Sistem satu pintu ini memberi kemudahan bagi pengguna tanpa mengurangi pelindungan terhadap pemilik hak. Ini menjadi referensi penting bagi kami dalam mengelola royalti yang adil dan transparan,” ujarnya.

Meski proses penagihan dilakukan bersama, PPL dan PRS tetap mengelola rumpun hak yang berbeda secara hukum. PPL mengelola hak terkait bagi produser rekaman dan pelaku pertunjukan, sedangkan PRS mengelola hak cipta bagi pencipta lagu, komposer, dan penerbit.

Pemisahan tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih subjek hak yang diwakili. Dengan begitu, pelindungan hukum tetap berjalan, sementara proses administrasi menjadi lebih efisien.

Hermansyah menambahkan, secara hukum PPL PRS Ltd hanya berfungsi sebagai badan kolektor dan administrator gabungan. PPL dan PRS tetap menentukan skema tarif masing-masing secara independen untuk menghindari pelanggaran hukum persaingan usaha.

Namun, keduanya tetap menyatukan proses penagihan royalti, termasuk tim penjualan, layanan pelanggan, pembukuan, hingga penegakan hukum.

Penyatuan tersebut disebut mampu menekan biaya operasional secara signifikan. Efisiensi itu juga berdampak pada peningkatan pendapatan bersih yang dapat didistribusikan kepada para pemilik hak.

DJKI Kemenkum menilai model royalti satu pintu tersebut dapat menjadi masukan penting dalam revisi UU Hak Cipta. Harapannya, tata kelola royalti di Indonesia semakin adil, transparan, dan mampu melindungi hak ekonomi para kreator.

ANTARA