BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah, M Reza Prabowo menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 untuk SMA, SMK, dan SKH di Kalteng harus berjalan bersih dan bebas pungutan.
Reza menekankan, seluruh sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang dikaitkan dengan proses penerimaan murid baru. Larangan tersebut juga mencakup pembelian seragam maupun buku tertentu.
“Sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan, termasuk untuk pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses SPMB,” tegas Reza, Minggu, 10 Mei 2026.
Ia meminta seluruh satuan pendidikan mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membebani orang tua siswa dengan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
Menurut Reza, proses penerimaan murid baru harus berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik yang dapat merugikan masyarakat.
Disdik Kalteng juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan adanya sekolah yang tetap melakukan pungutan selama proses SPMB berlangsung.
“Kalau ada yang melanggar, silakan laporkan ke Disdik,” ujarnya.
Reza memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan selama pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Pengawasan dilakukan agar seluruh calon peserta didik memperoleh hak yang sama dalam mengakses pendidikan.
Ia berharap pelaksanaan SPMB di Kalimantan Tengah dapat berjalan tertib, transparan, dan tidak menimbulkan beban biaya tambahan bagi orang tua siswa. (MARINI/j)









