PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sengketa pemberhentian sejumlah pejabat struktural di lingkungan Universitas Palangka Raya atau UPR kini bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Palangka Raya.

Tiga dosen resmi mengajukan gugatan terhadap keputusan rektor setelah diberhentikan dari jabatan, meski masa tugas mereka disebut belum berakhir.

Pejabat yang diberhentikan yakni Alexandra Hukom selaku Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan, Lelo Sintani selaku Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan, Fitria Husnatarina selaku Koordinator Prodi S2 Magister Akuntansi, serta Luluk Tri Harinie selaku Koordinator Prodi Magister Manajemen.

Dari empat pejabat tersebut, tiga di antaranya yakni Alexandra Hukom, Lelo Sintani, dan Fitria Husnatarina telah resmi mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dr R Biroum Bernardianto mengatakan, pihaknya telah beberapa kali melakukan audiensi dan meminta klarifikasi kepada pihak rektorat UPR terkait persoalan tersebut.

Namun, hingga kini Ombudsman mengaku belum menerima jawaban resmi dari pihak kampus.

“Kami sudah beberapa kali mengundang pihak rektorat UPR untuk audiensi terkait persoalan ini, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ujarnya, Minggu, 10 Mei 2026.

Menurut Biroum, sengketa yang kini masuk ke ranah PTUN menunjukkan adanya persoalan administrasi dan tata kelola yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Ia menilai, penjelasan dari pihak kampus penting agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan polemik di lingkungan akademik.

Biroum menegaskan, Ombudsman berkepentingan memastikan seluruh proses administrasi pemerintahan, termasuk di lingkungan perguruan tinggi negeri, berjalan sesuai prinsip pelayanan publik, transparansi, dan kepastian hukum.

Ia berharap persoalan ini dapat disikapi secara terbuka dan sesuai ketentuan, sehingga proses hukum yang berjalan di PTUN tetap dihormati oleh semua pihak. (MARINI/j)