BORNEONEWS, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait ekosistem perdagangan berbasis platform digital atau e-commerce dan lokapasar.
Langkah tersebut dilakukan setelah sejumlah pelaku UMKM mengeluhkan tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dikenakan oleh platform perdagangan digital.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan, revisi aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Karena itu, pemerintah belum dapat menyampaikan secara rinci isi perubahan regulasi tersebut.
“Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi di sela perayaan Hari Konsumen Nasional atau Harkonas 2026 di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026.
Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Budi menjelaskan, revisi aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan konsumen, produk lokal, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan produk lokal mendapat ruang promosi dan penjualan yang lebih baik di platform e-commerce maupun marketplace.
“Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,” ujarnya.
Menurut Budi, pemerintah ingin memperbaiki ekosistem e-commerce secara bersama-sama dengan melibatkan pelaku usaha, pemilik platform, dan para seller.
“Jadi ekosistem e-commerce-nya yang kita perbaiki bareng-bareng, baik dari pelaku usaha, pemilik platform, maupun dari seller-nya. Tapi belum selesai ya, masih pembahasan,” katanya.
Ia menegaskan, semua pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam pembahasan revisi Permendag tersebut. Hal ini penting agar aturan yang dihasilkan dapat menciptakan hubungan yang saling menguntungkan antara platform digital dan para penjual.
“Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. E-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan agar ekosistemnya berjalan dengan bagus,” jelasnya.
Budi menambahkan, pemerintah masih meninjau berbagai instrumen dalam regulasi perdagangan digital tersebut sebelum revisi aturan diselesaikan.
“Tentu banyak instrumen yang kita lihat kembali. Kita lihat kembali, kita olah semuanya,” ujarnya.
ANTARA









