PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau pedagang kaki lima atau PKL, pengamen, juru parkir, dan pelaku usaha lainnya agar mematuhi aturan aktivitas di sejumlah kawasan publik Kota Palangka Raya.

Kepala Satpol PP Provinsi Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai mengatakan, pengaturan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan masyarakat saat berada di ruang publik.

Sejumlah kawasan yang menjadi perhatian antara lain Bundaran Besar, Jalan Katamso, Jalan Panjaitan, taman di Jalan Yos Sudarso, serta Ruang Terbuka Hijau atau RTH.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, aktivitas PKL dan kegiatan sejenis tidak diperbolehkan berlangsung pada Senin hingga Kamis di kawasan tersebut.

Sementara itu, aktivitas hanya diperbolehkan pada Jumat hingga Minggu, mulai pukul 17.00 WIB sampai 23.30 WIB.

“Penyesuaian ini dilakukan demi menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan ruang yang teratur bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Baru I Sangkai.

Ia menegaskan, aturan tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana ruang publik yang lebih tertata, sehingga masyarakat tetap nyaman saat beraktivitas.

Baru juga mengingatkan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Perda Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat atau Tibumtranmas.

“Kami harap seluruh masyarakat dapat bekerja sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan, demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama di ruang publik Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (MARINI/J)