JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menegaskan komitmennya dalam mengawal pemenuhan hak kerja penyandang disabilitas di sektor industri.

Komitmen tersebut dilakukan melalui upaya mendorong terciptanya lingkungan kerja yang inklusif, aman, dan memberikan ruang setara bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi mengatakan, pendampingan yang dilakukan pemerintah tidak hanya berhenti pada proses rekrutmen. Kemnaker juga mendorong adanya penyesuaian lingkungan kerja atau akomodasi yang layak sesuai kebutuhan pekerja.

“Kami ingin memastikan perusahaan tidak berjalan sendirian. Kemnaker hadir untuk mendampingi, mulai dari pemetaan jabatan yang cocok hingga memastikan fasilitas pendukung tersedia, sehingga tenaga kerja penyandang disabilitas dapat bekerja secara produktif dan nyaman,” ujar Cris dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026.

Menurut Cris, penyediaan alat bantu kerja dan fasilitas pendukung perlu disesuaikan dengan ragam disabilitas. Hal ini penting agar pekerja penyandang disabilitas dapat menjalankan tugasnya secara optimal.

Ia juga mengapresiasi perusahaan yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam membangun tempat kerja inklusif bagi penyandang disabilitas.

Cris menilai, praktik baik yang dilakukan sejumlah perusahaan telah melampaui kewajiban kuota 1 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Apa yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini membuktikan bahwa inklusivitas bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata keberpihakan terhadap kemanusiaan dan pengakuan atas potensi kerja penyandang disabilitas,” tegasnya.

Kemnaker juga mengapresiasi keberanian perusahaan yang membuka ruang kerja bagi ragam disabilitas yang selama ini masih kerap menghadapi stigma, termasuk disabilitas mental dan disabilitas intelektual atau tunagrahita.

“Stigma sering kali menjadi hambatan terbesar. Namun perusahaan-perusahaan ini membuktikan bahwa dengan dukungan dan manajemen yang tepat, penyandang disabilitas mental maupun intelektual mampu memberikan kontribusi positif bagi perkembangan usaha,” katanya.

Cris berharap praktik baik tersebut dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha di berbagai daerah untuk membuka kesempatan kerja yang lebih setara.

“Kami ingin semakin banyak perusahaan menyadari bahwa dunia kerja yang inklusif bukan hanya memungkinkan, tetapi juga mampu memperkuat produktivitas, solidaritas, dan nilai kemanusiaan di lingkungan kerja,” ujarnya.

Kemnaker menegaskan, pemenuhan hak pekerja penyandang disabilitas harus menjadi bagian penting dalam pembangunan ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.