JAKARTA –

BORNEONEWS, Samarinda - Sejumlah tokoh senior yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kalimantan Timur atau MPKT berharap dapat bertemu Presiden RI Prabowo Subianto.

Audiensi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi dan keprihatinan terkait kondisi sosial politik serta tata kelola pemerintahan di Provinsi Kalimantan Timur.

Inisiator MPKT, Harbiansyah Hanafiah mengatakan, surat resmi permohonan audiensi telah disampaikan melalui keponakan Presiden Prabowo, Budi Satrio Djiwandono, saat melakukan kunjungan kerja di Balikpapan.

“Surat telah kami sampaikan ke Pak Budi Satrio untuk diteruskan kepada Presiden RI,” ujar Harbiansyah di Samarinda, Minggu, 10 Mei 2026.

Mantan Ketua KONI Kaltim itu menyampaikan hal tersebut didampingi sejumlah tokoh akademisi, pengusaha, mantan birokrat, dan tokoh olahraga daerah.

Harbiansyah menjelaskan, langkah itu diambil menyusul adanya aspirasi dan ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Menurutnya, beberapa kebijakan strategis dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan publik dan perlu mendapat perhatian serius.

“Masyarakat menilai sejumlah kebijakan justru menguras anggaran daerah yang seharusnya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

MPKT menyampaikan empat poin utama aspirasi. Pertama, terkait transparansi anggaran, terutama alokasi yang dinilai belum akuntabel dan tidak sesuai skala prioritas.

Salah satu hal yang disoroti adalah dugaan penggunaan APBD untuk kegiatan penjamuan tamu di Harum Resort, yang disebut-sebut berkaitan dengan keluarga Gubernur.

Kedua, MPKT menyoroti dugaan praktik politik dinasti. Hal itu berkaitan dengan indikasi penempatan kerabat dekat Gubernur pada sejumlah posisi strategis, baik di pemerintahan maupun nonpemerintahan.

“MPKT menilai hal ini berpotensi melanggar UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN. Isu ini bahkan sempat viral di media sosial dan menjadi sorotan tajam publik,” tutur Harbiansyah.

Poin ketiga yakni kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. MPKT menilai partisipasi publik semestinya menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah.

Selain itu, keberadaan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan atau TAGUPP juga menjadi sorotan karena dinilai berpotensi membebani anggaran daerah. Bahkan, disebut telah muncul gugatan dari elemen advokat terkait keabsahan surat keputusan tim tersebut.

Poin keempat berkaitan dengan desakan agar DPRD Kaltim menggunakan hak angket atau interpelasi, menyusul adanya gelombang aksi demonstrasi di daerah.

Harbiansyah menegaskan, MPKT mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar lebih fokus pada pembangunan yang berpihak kepada masyarakat.

Ia juga meminta DPRD Kaltim menjalankan fungsi pengawasan secara tegas guna menjaga marwah demokrasi dan memastikan kebijakan pemerintah daerah benar-benar berpihak pada kesejahteraan rakyat.

ANTARA