PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri menegaskan bahwa mekanisme pembagian DBH sawit telah diatur melalui skema nasional sehingga daerah tidak dapat keluar dari alur yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Menurut Rizky, porsi terbesar DBH sawit yakni 80 persen dialokasikan untuk peningkatan kualitas infrastruktur sehingga pengelolaannya berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR, bukan di Dinas Perkebunan.

“Sebanyak 80 persen DBH itu disalurkan untuk peningkatan kualitas infrastruktur, artinya dikelola oleh Dinas PUPR. Nah ini yang perlu masyarakat ketahui,” ujarnya kepada Borneonews pada Senin, 11 Mei 2026.

Sementara itu, lanjut dia, sisa 20 persen lainnya dibagi lagi ke sejumlah sektor sesuai ketentuan nasional. Dari jumlah tersebut, 10 persen dikelola oleh Dinas Perkebunan dan 5 persen dialokasikan untuk program BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola oleh Dinas Tenaga Kerja.

Untuk porsi yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perkebunan, Rizky menjelaskan rinciannya yakni 5 persen digunakan untuk pendataan sawit rakyat dan 5 persen lainnya untuk program Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO.

“Itu sudah skema nasional jadi tidak bisa keluar dari alur itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, anggaran yang dikelola oleh Dinas Perkebunan juga diarahkan untuk mendukung kebutuhan pekebun, termasuk pengadaan pupuk, bibit, dan berbagai program penunjang peningkatan produktivitas perkebunan rakyat.

“Jadi hanya 10 persen yang dikelola oleh Disbun, termasuk dikelola untuk pupuk, untuk bibit, dan sebagainya,” pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/H)