BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil atau DBH sawit tahun 2026 sebesar Rp14.889.648.000. Penggunaan anggaran tersebut wajib mengikuti skema yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui regulasi terbaru.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri bersumber dari data PIC DBH Sawit Kalteng, Rini Fatmawati menjelaskan bahwa pembagian DBH sawit tahun 2026 terbagi dalam dua skema utama, yakni 80 persen untuk infrastruktur dan 20 persen untuk kegiatan lainnya.
“Untuk total alokasi DBH sawit Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2026, Kalteng memperoleh Rp14.889.648.000,” kata Rizky kepada Borneonews pada Senin, 11 Mei 2026.
Ia mengatakan, porsi terbesar yakni 80 persen dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur. Sementara 20 persen sisanya diperuntukkan bagi kegiatan lain sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Dari 20 persen kegiatan lain tersebut, lanjut Rizky, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh porsi sebesar 14 persen. Anggaran itu digunakan untuk kegiatan pendataan kebun sawit rakyat dan pendampingan Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO bagi pekebun.
“Nah dari 20 persen kegiatan lain ini, Disbun mendapat porsi sebesar 14 persen yaitu untuk kegiatan pendataan kebun dan kegiatan pendampingan ISPO pekebun,” jelas Rizky lagi.
Sedangkan sisa 6 persen lainnya dialokasikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah untuk program perlindungan sosial pekerja sawit.
Rini menyebutkan, anggaran tersebut digunakan untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sawit yang belum mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Sisanya 6 persen untuk perlindungan sosial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yaitu untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pekerja sawit yang tidak mendapat perlindungan,” katanya.
Ia menegaskan, skema penggunaan DBH sawit tidak dapat diubah karena harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026.
“Skema DBH sawit harus berdasarkan PMK 10 Tahun 2026, di luar dari itu tidak bisa. Dulu PMK 91 Tahun 2023, sekarang sudah ganti ke PMK 10 Tahun 2026,” pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/H)









