BORNEONEWS, Pangkalan Bun : Pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) di Aula DPRD Kobar Selasa (3/1/2016) mendatangkan peneliti dari Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Ketua Lembaga Penelitian Pengkajian Masyarakat (LPPM), Abdurahman Universitas Lambung Mangkurat memimpin langsung konsultasi publik tentang empat pembahasan Ranperda Kobar itu.
Salah satu Ranperda yang menjadi rancangan para peneliti itu antara lain Pola Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Sawit Mandiri di Kabupaten Kobar.
"Saya selaku ketua tim LPPM akan membahas tiga Ranperda di antaranya, Pola Perlindungan Petani Sawit Mandiri, Perlindungan Pasar dan Pedagang Tradisional, Ranperda Kabupaten Layak Anak, dan satu ranperda lagi terkait aset desa akan dibawakan teman-teman dari Palangka Raya," ucapnya. (CECEP HERDI/B-2)
Ketua Lembaga Penelitian Pengkajian Masyarakat (LPPM), Abdurahman Universitas Lambung Mangkurat memimpin langsung konsultasi publik tentang empat pembahasan Ranperda Kobar itu.
Salah satu Ranperda yang menjadi rancangan para peneliti itu antara lain Pola Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Sawit Mandiri di Kabupaten Kobar.
"Saya selaku ketua tim LPPM akan membahas tiga Ranperda di antaranya, Pola Perlindungan Petani Sawit Mandiri, Perlindungan Pasar dan Pedagang Tradisional, Ranperda Kabupaten Layak Anak, dan satu ranperda lagi terkait aset desa akan dibawakan teman-teman dari Palangka Raya," ucapnya. (CECEP HERDI/B-2)








