BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus pembobolan rumah yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hasil penyelidikan berjalan lancar dan berhasil menangkap pelaku tak lama setelah peristiwa dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, lewat Kasatreskrim, AKP Eka Palti Hutagaol menjelaskan, pengungkapan kasus ini berujung pada pengamanan seorang pemuda berinisial AS (26 tahun) sebagai tersangka. Kasus pencurian itu sendiri terjadi di salah satu rumah warga di Jalan Garuda XII Gang II, Palangka Raya, pada 1 Mei 2026 lalu.
"Pelaku berhasil kami amankan pada Jumat, 8 Mei 2026 lalu, di kawasan Jalan Jenjang, Kota Palangka Raya. Penangkapan ini dilakukan berbekal hasil pemantauan, penelusuran dan penyelidikan mendalam yang dilakukan tim Unit Jatanras selama sekitar satu minggu sejak kejadian dilaporkan ke kepolisian," jelas AKP Eka Palti Hutagaol, Senin, 11 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pemeriksaan awal, tersangka masuk ke dalam rumah milik korban berinisial MS (35 tahun) dengan cara mencungkil bagian pintu samping hingga rusak dan terbuka. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban untuk dibawa lari.
Barang yang dicuri berupa perhiasan emas 700 yaitu gelang seberat 15,5 gram dan cincin 10 gram; perhiasan emas 450 berupa cincin 2 gram dan kalung 10 gram, dua buah jam tangan, serta uang tunai sebesar Rp 1.000.000.
Selain itu, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga, di antaranya satu unit handycam, satu kamera digital, satu tabung gas elpiji ukuran 3 kg, tiga kunci serep kendaraan, satu tas sekolah beserta isinya, hingga satu alat pengendali jarak jauh AC.
Tak hanya itu, dokumen berharga pun turut diambil, yaitu dua BPKB sepeda motor, satu BPKB mobil, satu STNK sepeda motor, dan dua buku tabungan.
Kini, tersangka AS telah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan siap mempertanggungjawabkan segala perbuatannya di hadapan hukum," pungkasnya. (PATHUR/H)









