PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya bersama pemerintah kota terus mendorong pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penerangan Jalan Umum atau Raperda PJU.

Regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar hukum dalam pengelolaan layanan penerangan jalan di ibu kota Kalimantan Tengah.

Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery, mengatakan keberadaan Raperda PJU penting untuk memastikan pengelolaan penerangan jalan umum berjalan lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan.

“Raperda PJU menjadi dasar hukum dalam pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan, hingga pembiayaan penerangan jalan umum di Kota Palangka Raya,” ujar Khemal, Senin, 11 Mei 2026.

Menurutnya, kebutuhan penerangan jalan umum terus meningkat seiring pertumbuhan kawasan permukiman dan aktivitas masyarakat. Karena itu, diperlukan regulasi yang mampu mengatur kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah secara lebih jelas.

Ia menjelaskan, aturan tersebut juga akan menjadi acuan dalam mekanisme pemeliharaan, pengawasan, serta pengembangan fasilitas PJU di berbagai wilayah Kota Palangka Raya.

Khemal menegaskan, lampu penerangan jalan tidak hanya berkaitan dengan penataan dan estetika kota. Lebih dari itu, PJU memiliki peran penting dalam mendukung keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, terutama saat beraktivitas pada malam hari.

“Melalui regulasi tersebut pemerintah daerah nantinya juga dapat memiliki landasan yang kuat dalam penyusunan anggaran serta pengembangan jaringan penerangan jalan di berbagai wilayah Kota Palangka Raya,” tambahnya.

Ia berharap pembahasan Raperda PJU dapat berjalan lancar hingga akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah. Dengan begitu, pengelolaan penerangan jalan umum di Palangka Raya dapat semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (MARINI/J)