BORNEONEWS, Sampit – Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur menerapkan alat ketok sasis otomatis pada layanan pengujian kendaraan bermotor atau KIR.
Inovasi ini dilakukan sebagai bagian dari modernisasi pelayanan sekaligus memperkuat keamanan data dan identitas kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah, mengatakan alat ketok sasis otomatis digunakan untuk memberikan nomor uji berkala secara permanen pada sasis kendaraan.
“Alat ketok sasis otomatis ini digunakan untuk memberikan nomor uji berkala atau KIR pada sasis kendaraan secara permanen,” kata Raihansyah di Sampit, Senin, 11 Mei 2026.
Raihansyah menyebut penerapan alat tersebut merupakan yang pertama dilakukan di Kalimantan Tengah. Ketok sasis merupakan proses penandaan nomor kendaraan secara permanen pada bagian rangka atau sasis.
Menurutnya, penerapan teknologi ini bertujuan meningkatkan akurasi data kendaraan, memperkuat pengawasan administrasi, serta mencegah pemalsuan identitas kendaraan.
Nomor uji berkala yang ditanam langsung pada sasis menjadi identitas resmi kendaraan selama kendaraan tersebut masih digunakan atau beroperasi.
“Nomor ini berlaku selama kendaraan masih digunakan dan tidak boleh dipindahkan ke kendaraan lain,” ujarnya.
Dengan sistem tersebut, setiap kendaraan yang telah menjalani uji KIR memiliki identitas permanen yang tidak mudah diubah maupun dipalsukan.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar sesuai dengan data administrasi dan hasil pengujian kelayakan jalan.
Selain memperkuat keamanan data, ketok sasis otomatis juga memudahkan petugas melakukan pengecekan kendaraan, baik saat pengawasan di lapangan maupun ketika kendaraan kembali menjalani uji berkala.
Raihansyah menambahkan, penggunaan alat tersebut menjadi bagian dari peningkatan mutu pelayanan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kotim.
Teknologi ini juga memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang maupun penumpang yang wajib menjalani uji KIR secara berkala.
“Dengan adanya identitas permanen pada sasis kendaraan, potensi penyalahgunaan dokumen kendaraan maupun pergantian identitas kendaraan dapat diminimalkan,” terangnya.
Dishub Kotim berharap inovasi tersebut tidak hanya meningkatkan tertib administrasi, tetapi juga berdampak pada keselamatan transportasi di daerah.
Dengan data kendaraan yang lebih aman dan mudah ditelusuri, riwayat uji kelayakan kendaraan dapat dipantau lebih baik.
Penerapan teknologi ini juga menjadi langkah Dishub Kotim dalam menciptakan layanan KIR yang lebih transparan, akuntabel, dan optimal bagi masyarakat maupun pelaku usaha transportasi.









