SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Salah satu oknum pegawai berstatus PPPK paruh waktu yang bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengajukan pengunduran diri setelah mencuat kasus Surat Keputusan (SK) mutasi palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim).

"Sejauh ini kami belum mendapatkan bukti bahwa SK itu dibuat oleh staf BKPSDM. Dari hasil klarifikasi, SK tersebut diperoleh dari orang tua salah satu ASN BKPSDM," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, Senin, 11 Mei 2026.

Hal itu ia sampaikan menanggapi kasus seorang tenaga kesehatan PPPK berinisial AK menjadi korban penipuan SK mutasi palsu dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1.

Korban diketahui telah mengeluarkan uang hingga Rp15 juta kepada seseorang berinisial WK yang merupakan orang tua dari salah satu PPPK paruh waktu yang bertugas di BKPSDM Kotim. 

BKPSDM telah dua kali melakukan konfirmasi kepada orang tua ASN (WK) tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan anaknya dalam kasus tersebut.

"Hasil keterangan yang kami dapatkan, orang tuanya mengaku bertindak sendiri tanpa sepengetahuan anaknya. Bahkan disebutkan jangan sampai anaknya diberi tahu," ujarnya.

Karena belum ditemukan fakta maupun bukti keterlibatan pegawai BKPSDM tersebut dalam pembuatan SK palsu, proses pemeriksaan khusus masih terus dilakukan.

Namun di tengah proses klarifikasi berlangsung, pegawai PPPK paruh waktu yang dimaksud justru mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.

"Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri, mungkin karena merasa tidak nyaman dengan situasi dan pemberitaan yang berkembang. Pengajuan itu sudah kami tindak lanjuti ke pimpinan untuk proses pemberhentiannya," jelas Kamaruddin.

Ia menyebut pengajuan pengunduran diri dilakukan pada awal Mei 2026 dan diperkirakan status yang bersangkutan resmi berhenti pada bulan yang sama.

Sementara itu, BKPSDM juga menyoroti persoalan PPPK yang berupaya melakukan mutasi, padahal regulasi saat ini belum memungkinkan PPPK untuk pindah tugas seperti ASN berstatus PNS.

Kamaruddin mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi, tenaga kesehatan berinisial AK yang menjadi korban dalam kasus ini mengaku ingin pindah tugas ke Kecamatan Parenggean karena alasan keluarga.

"Orang tuanya sedang sakit di Parenggean, jadi dia berharap bisa bekerja sambil merawat orang tuanya," katanya.

Ia menjelaskan, proses pengurusan mutasi tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak 2025. Korban disebut telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum berinisial WK sejak Mei tahun lalu demi mendapatkan kepastian mutasi.

"Jadi sebenarnya ini ngurus mutasi itu sudah tahun lalu bekasnya diajukan maupun tadi yang biaya tadi. Itu sudah diserahkan di 2025 bulan Mei. Jadi karena mungkin sudah setahun ini meminta kepastian karena sudah saking lamanya mungkin itu tadi dari situ dia terpikir untuk membuat (SK) itu tadi karena sudah sekian lamanya di komfimasi ditagih," ujarnya.

Kamaruddin juga memastikan SK mutasi yang beredar bukan produk resmi BKPSDM Kotim. Bahkan dokumen tersebut disebut baru berupa file digital dan belum pernah diterbitkan secara resmi.

"SK itu belum ada aslinya. Yang bersangkutan masih menunggu dokumen asli dan belum pernah melapor ke instansi tujuan," katanya. Dirinya pun pertama kali mengetahui hal tersebut setelah Wakil Bupati Kotim mempertanyakan SK tersebut.

"Begitu kami menerima dokumen itu dan memastikan bukan produk BKPSDM, langsung kami tindak lanjuti dengan klarifikasi," tegasnya.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap PPPK yang mengajukan mutasi, Kamaruddin menegaskan hal itu akan disesuaikan dengan peran dan keterlibatannya.

Ia kembali mengingatkan seluruh ASN agar tidak mempercayai pihak ketiga yang menawarkan jasa pengurusan administrasi kepegawaian dengan imbalan tertentu.

"Semua layanan di BKPSDM gratis. Kalau ada yang menawarkan jasa, jangan dipercaya. Kalau pun suatu proses berhasil, itu karena memang sudah menjadi hak dan prosedurnya," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/R)