BORNEONEWS, Palangka Raya - Alokasi Dana Bagi Hasil atau DBH sawit untuk Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2026 tercatat sebesar Rp14.889.648.000. Nilai tersebut mengalami penurunan cukup signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, Rizky R Badjuri menjelaskan, penggunaan DBH sawit tahun 2026 tetap mengacu pada skema yang telah ditetapkan pemerintah pusat melalui PMK Nomor 10 Tahun 2026.
“Untuk total alokasi DBH sawit Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2026, Kalteng memperoleh Rp14.889.648.000,” kata Rizky pada Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pembagian DBH sawit terdiri atas 80 persen untuk pembangunan infrastruktur dan 20 persen untuk kegiatan lainnya. Dari porsi 20 persen tersebut, Dinas Perkebunan mendapat alokasi 14 persen untuk kegiatan pendataan kebun sawit rakyat dan pendampingan Indonesian Sustainable Palm Oil atau ISPO bagi pekebun.
“Sisanya 6 persen untuk perlindungan sosial di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yaitu untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pekerja sawit yang tidak mendapat perlindungan,” katanya.
Sementara itu, pengamat ekonomi bidang perkebunan Kalimantan Tengah, Rawing Rambang mengaku prihatin dengan tren penurunan DBH sawit yang diterima Kalimantan Tengah dalam beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, pada tahun 2025 Kalimantan Tengah masih menerima DBH sawit sebesar Rp117,88 miliar, sedangkan pada tahun 2023 mencapai Rp289,46 miliar.
“Tentunya kita sangat prihatin dengan anggaran DBH sawit yang cenderung menurun dari tahun ke tahun,” ucap Dosen Ilmu Pertanian, Universitas Kristen Palangka Raya ini.
Meski demikian, Rawing meminta seluruh pihak tetap optimistis dalam menjalankan program-program perkebunan sawit yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Ia menilai koordinasi dan sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar anggaran yang terbatas tetap mampu memberikan dampak optimal bagi perkembangan sawit di Kalimantan Tengah.
Ia juga menilai alokasi DBH sawit yang diarahkan untuk infrastruktur, pendataan sawit rakyat, pendampingan ISPO, serta perlindungan ketenagakerjaan haruslah tepat sasaran dan sesuai kebutuhan sektor perkebunan sawit di daerah. (TESTI PRISCILLA/H)









