KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Personel Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Seruyan melaksanakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah melalui kegiatan penertiban media promosi dan spanduk.

Penertiban tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir dan Kecamatan Seruyan Hilir Timur.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, kebersihan lingkungan, serta menata pemasangan media promosi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Seruyan.

Kepala Satpol PP Seruyan, Junaidi, mengatakan dalam operasi tersebut petugas menemukan sejumlah media promosi rokok berupa spanduk, banner, dan reklame yang dipasang di fasilitas umum serta titik-titik yang tidak sesuai aturan.

“Terhadap media promosi yang melanggar ketentuan tersebut, anggota kami di lapangan langsung melakukan penertiban dengan cara melepas dan mengamankan spanduk maupun banner yang terpasang,” ujarnya, Selasa, 12 Mei 2026.

Junaidi berharap kegiatan penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar lebih mematuhi peraturan yang berlaku.

Dengan begitu, lingkungan di Kabupaten Seruyan dapat menjadi lebih tertib, bersih, rapi, dan nyaman bagi seluruh warga.

Satpol PP Seruyan juga berencana melakukan penertiban serupa secara berkala. Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keindahan kota sekaligus menegakkan aturan yang berlaku. (FAHRUL/j)