BORNEONEWS, Sampit – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat melakukan mutasi atau pindah tugas.
"PPPK itu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Intinya yang diperjanjikan adalah jabatan dan unit kerja tertentu sesuai yang diperjanjikan," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, Selasa, 12 Mei 2026.
Hal tersebut ia sampaikan menyusul mencuatnya kasus SK mutasi palsu seorang PPPK di lingkungan Pemkab Kotim.
Lanjutnya, apabila PPPK dipindahkan ke unit kerja lain, maka kondisi tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perjanjian kerja awal yang telah disepakati saat pengangkatan. Karena itu, hingga saat ini BKPSDM tidak dapat memproses permohonan mutasi PPPK lantaran belum ada regulasi yang mengatur perpindahan tugas bagi pegawai dengan status tersebut.
"Kalau melakukan mutasi, artinya tidak sesuai dengan perjanjian kerja awal. PPPK tidak bisa melakukan mutasi dengan alasan apa pun," tegasnya.
Kamaruddin menjelaskan ketentuan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, juga tidak mengatur penyesuaian ijazah ataupun perubahan gelar pendidikan dalam kontrak kerja.
Ia mencontohkan, PPPK yang awalnya mendaftar menggunakan ijazah Diploma III (D3), kemudian melanjutkan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana (S1), tetap tidak dapat mengubah status jabatan maupun kontrak kerjanya.
Hal serupa juga berlaku pada jenjang jabatan. PPPK dengan formasi tenaga terampil lulusan D3 tidak otomatis dapat naik jabatan meskipun telah memiliki ijazah lebih tinggi.
Menurut Kamaruddin, PPPK tidak memiliki pola jenjang karier seperti PNS. Pegawai akan tetap bekerja sesuai formasi dan lokasi penempatan awal hingga masa kontrak selesai.
Ia menerangkan masa kontrak PPPK penuh waktu berlaku selama lima tahun, sedangkan PPPK paruh waktu selama satu tahun. Setelah masa kontrak berakhir, pemerintah akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah kontrak diperpanjang atau tidak.
"Kalau tidak diperpanjang bukan berarti diberhentikan, tapi memang masa perjanjian kerjanya sudah berakhir," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









