BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) memperbarui sistem absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menutup celah kecurangan, termasuk penggunaan GPS palsu dan praktik titip absen.
"Kita baru saja memperbaharui aplikasi absensi per 1 Mei kemarin. Kita berusaha meminimalkan praktik kecurangan, termasuk dalam penggunaan GPS palsu atau modus titip absen," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu, Selasa, 12 Mei 2026.
Pembaruan aplikasi akan terus dilakukan secara berkala mengikuti perkembangan teknologi serta potensi celah penyalahgunaan agar sistem absensi semakin aman dan sulit dimanipulasi.
Saat ini absensi ASN di lingkungan Pemkab Kotim dilakukan secara digital melalui aplikasi ponsel dengan sistem pemindai wajah atau face recognition.
Kamaruddin menjelaskan, absensi hanya dapat dilakukan di sekitar lingkungan kantor atau unit kerja tempat ASN bertugas dengan radius sekitar 50 meter dari titik absensi.
"Radiusnya sekitar 50 meter pada titik absen di masing-masing unit kerja. Kalau melakukan dinas luar, tidak perlu absen, tapi wajib mengunggah surat tugas dan itu sudah dianggap hadir," ujarnya.
Sementara bagi ASN yang menjalankan sistem Work From Home (WFH) pada Jumat, radius absensi diperluas sehingga pegawai tetap dapat melakukan absensi dari rumah.
Dalam sehari, ASN diwajibkan melakukan absensi dua kali, yakni saat masuk kerja pada pagi hari dan saat pulang kerja pada sore hari.
BKPSDM juga menegaskan akan menindak tegas ASN yang terbukti melakukan manipulasi absensi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau ada praktik kecurangan dalam absensi ASN tentu akan kita tindaklanjuti," tegasnya.
Selain untuk pengawasan disiplin pegawai, sistem absensi digital tersebut juga berkaitan langsung dengan perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Kamaruddin mengatakan keterlambatan, pulang lebih awal, hingga tidak melakukan absensi akan berdampak pada pengurangan TPP yang diterima ASN setiap bulan.
"Kalau terlambat atau pulang lebih awal, maka otomatis ada pengurangan TPP. Terlebih jika tidak melakukan perekaman absensi karena akan dianggap tidak hadir," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)









