BORNEONEWS, Sampit - Dua Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kedapatan berada di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Sampit saat jam kerja, Selasa, 12 Mei 2026.
Keduanya terlihat berada di pusat perbelanjaan tersebut sekitar pukul 11.20 WIB. Padahal, berdasarkan aturan jam kerja, ASN di lingkungan Pemkab Kotim masuk kerja pada Senin hingga Kamis pukul 07.00-12.00 WIB, dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00-13.00 WIB.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menanggapi kejadian tersebut dengan mengingatkan seluruh ASN agar menaati jam kerja yang telah ditetapkan.
“Mungkin saja ada keperluan kantor yang mau dicari,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2026.
Meski demikian, Kamaruddin menegaskan ASN tidak dibenarkan meninggalkan kantor saat jam kerja tanpa izin dari pimpinan, terlebih berada di tempat umum tanpa keperluan dinas yang jelas.
“Seyogyanya ASN menaati jam kerja, tidak meninggalkan kantor saat jam kerja tanpa seizin pimpinan, dan tidak berada di tempat-tempat umum keramaian saat jam kantor tanpa ada keperluan dinas,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan ASN di luar kantor tanpa alasan jelas dan tanpa izin resmi dari atasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin. Hal tersebut juga berpotensi berimbas pada penindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan seluruh ASN agar menjaga profesionalisme dan tetap fokus menjalankan tugas selama jam kerja. Disiplin pegawai, kata dia, menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
“ASN harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi. Ketidakhadiran tanpa alasan resmi dapat memengaruhi pelayanan publik dan citra pemerintah daerah,” tegas Kamaruddin.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN di Kotawaringin Timur agar lebih disiplin, menaati aturan jam kerja, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah. (DEVIANA/j)









