PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya –Anggota DPRD Palangka Raya, Hap Baperdu meminta Pemerintah Kota (Pemko) lebih aktif menyosialisasikan pengertian pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap pungutan tersebut sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), padahal pajak tersebut merupakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau yang selama ini dikenal sebagai pajak restoran dan termasuk pajak daerah.

“Perlu ada sosialisasi yang jelas agar masyarakat memahami bahwa pajak makanan dan minuman 10 persen itu bukan PPN, melainkan pajak daerah yang masuk sebagai pendapatan asli daerah atau PAD,” kata Hap Baperdu, Selasa, 12 Mei 2026.

Ia menjelaskan, pajak tersebut diterapkan pada restoran, rumah makan, kafe, hingga warung makan dengan omzet tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara untuk warung kecil atau usaha mikro tertentu, terdapat pengecualian sehingga tidak seluruh pelaku usaha dikenakan pajak tersebut..

Hap menilai pemahaman yang tepat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama terkait persepsi adanya pajak ganda dalam transaksi makanan dan minuman.

Selain itu, ia menegaskan bahwa penerimaan dari sektor PBJT memiliki kontribusi penting dalam meningkatkan PAD Kota Palangka Raya yang nantinya digunakan untuk mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.

“Kalau masyarakat memahami mekanismenya, tentu penerimaan daerah juga bisa berjalan baik tanpa menimbulkan polemik,” pungkasnya. (MARINI/Y)