BORNEONEWS, Jakarta - Rencana pemerintah menerapkan mandatori biodiesel B50 dinilai sebagai kebijakan penting untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, keberhasilan program tersebut disebut sangat bergantung pada kesiapan sektor hulu industri sawit.
Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam atau Pustaka Alam, Zainal Arifin, mengatakan B50 tidak cukup dipahami sebagai kebijakan energi semata. Menurutnya, program ini berkaitan erat dengan produktivitas perkebunan sawit, kepastian investasi, stabilitas pasokan, hingga kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“B50 adalah agenda strategis ketahanan energi. Tetapi kebijakan ini harus selaras antar kementerian dan lembaga. Jangan sampai sektor energi mendorong B50, sementara kebijakan lain justru menciptakan ketidakpastian bagi industri sawit,” kata Zainal dalam keterangannya diterima pada Rabu, 13 Mei 2026.
Ia menjelaskan, Indonesia memiliki areal perkebunan sawit yang luas. Data Kementerian Pertanian mencatat luas sawit mencapai 16,83 juta hektare. Sementara berdasarkan catatan Pustaka Alam, luasnya diperkirakan telah mencapai 18 juta hektare.
Meski demikian, persoalan utama tidak hanya menyangkut luasan kebun, tetapi juga produktivitas. Banyak kebun sawit rakyat maupun sebagian kebun perusahaan disebut telah memasuki usia tua, sehingga hasil produksinya menurun.
Zainal juga menyoroti klaim Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH yang telah menguasai kembali sekitar 4 juta hektare lahan sawit. Kondisi itu, menurut dia, ikut memengaruhi stagnasi produksi crude palm oil atau CPO pada 2025 yang berada di kisaran 51,66 juta ton.
“Banyak kebun sawit rakyat dan sebagian kebun perusahaan sudah memasuki usia tua dan produktivitasnya menurun. Akibatnya produksi CPO tahun 2025 stagnan di angka 51,66 juta ton,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat atau PSR menjadi kebutuhan mendesak. Saat ini, luas kebun sawit rakyat diperkirakan mencapai 6,8 juta hektare, dengan sekitar 4,8 juta hektare di antaranya membutuhkan replanting.
Menurut Zainal, keterlambatan pelaksanaan PSR membuat potensi peningkatan produksi nasional belum optimal. Jika program peremajaan berjalan sesuai kebutuhan, produksi CPO Indonesia dinilai berpeluang menembus 60 juta ton per tahun.
Namun, realisasi PSR masih menghadapi sejumlah hambatan. Di antaranya persoalan legalitas lahan, status kawasan hutan, akses pembiayaan, serta kekhawatiran aparat maupun pelaku usaha terhadap risiko hukum.
“Presiden perlu menjadikan penyelesaian PSR sebagai prioritas nasional. Tanpa peremajaan, mustahil B50 memiliki fondasi pasokan yang kuat,” tegasnya.
Selain peremajaan, Zainal mendorong pemerintah menerapkan konsep flexible blending dalam pelaksanaan B50. Dengan skema ini, kadar campuran biodiesel tidak dipatok secara kaku, melainkan disesuaikan dengan kondisi pasokan CPO, harga minyak dunia, kebutuhan pangan, serta kemampuan fiskal negara.
Ia menilai pendekatan fleksibel penting agar transisi energi tetap berjalan tanpa mengganggu stabilitas pangan maupun industri hilir sawit. Saat pasokan mencukupi, kadar pencampuran dapat dinaikkan. Sebaliknya, ketika harga CPO tinggi atau pasokan terbatas, pemerintah perlu berani menyesuaikan kebijakan.
Zainal juga menekankan pentingnya kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha atau HGU. Menurutnya, replanting sawit merupakan investasi jangka panjang karena siklus tanaman dapat mencapai sekitar 25 tahun.
Ketidakjelasan perpanjangan HGU maupun risiko penertiban lahan dinilai dapat membuat perusahaan menahan investasi, ekspansi, hingga peningkatan kapasitas produksi.
“Tidak mungkin pemerintah menargetkan B50 sebagai program unggulan, tetapi hulunya justru diliputi ketidakpastian hukum,” katanya.
Ia mengingatkan, peningkatan mandatori biodiesel berpotensi mengurangi alokasi ekspor sawit Indonesia. Jika kebutuhan B50 mencapai sekitar 16 juta ton CPO, sebagian pasokan yang sebelumnya masuk pasar ekspor bisa terserap untuk kebutuhan domestik.
Menurutnya, kondisi itu dapat membuka ruang bagi negara pesaing maupun minyak nabati alternatif untuk mengambil pangsa pasar global Indonesia. Karena itu, solusi utama bukan sekadar mengalihkan pasokan ekspor, melainkan meningkatkan produksi nasional.
Zainal menyebut ada tiga langkah prioritas yang perlu dilakukan pemerintah. Pertama, mempercepat realisasi PSR dengan menyelesaikan hambatan legalitas dan pembiayaan. Kedua, memberi kepastian hukum terhadap perpanjangan HGU agar investasi dan replanting berjalan. Ketiga, menerapkan flexible blending agar pelaksanaan B50 adaptif terhadap dinamika pasokan dan harga.
“B50 adalah strategi besar negara. Tetapi keberhasilannya sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah membenahi sektor hulu sawit terlebih dahulu,” tandasnya.









