KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial H (37) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 4,96 gram.

Dalam rilis kasus, Selasa, 12 Mei 2026, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo menerangkan, pengungkapan dilakukan setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah terduga pelaku di Jalan Lintas Kuala Kurun-Sei Hanyo, Desa Dirung Koram, Kecamatan Kapuas Hulu.

“Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba bersama anggota Polsek Kapuas Hulu melakukan penyelidikan dan menyusun laporan informasi serta surat perintah tugas sebelum bergerak ke lokasi,” ungkap Kasat.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada terduga pelaku. Petugas selanjutnya melakukan penangkapan terhadap H pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya.

Saat proses penangkapan, petugas turut menghadirkan kepala desa setempat sebagai saksi penggeledahan. Sebelum pemeriksaan dilakukan, aparat juga memperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi sesuai prosedur.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 4,96 gram.

“Barang tersebut ditemukan di dalam botol plastik warna putih bertutup merah yang disimpan di kamar terduga pelaku,” lanjutnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan dua sendok sabu dari sedotan plastik, satu pack plastik klip merek KD, satu timbangan digital warna silver, serta satu unit telepon genggam merek AWESOME warna hitam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi.

Setelah dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas, barang bukti tersebut kemudian dilakukan uji sampel menggunakan alat General Screening Drugs.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan perubahan warna indikator dari kuning menjadi biru yang menandakan kandungan Methamphetamine positif,” tambah Kasat.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Tersangka kini diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait lainnya. (SABRIANOOR/j)