KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Hulu. Seorang pria berinisial TH (33) diamankan petugas usai diduga terlibat transaksi narkotika di Desa Sei Hanyo.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di depan rumah orang tua terduga pelaku di Jalan Pelajar, Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu yang kerap berlangsung di lokasi tersebut.

“Atas informasi masyarakat itu, personel Satresnarkoba bersama Polsek Kapuas Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada terduga pelaku,” kata AKP Budi dalam rilis kasus, Selasa, 12 Mei 2026.

Setelah target terpantau, petugas bergerak melakukan penangkapan. Aparat juga menghadirkan perangkat desa setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur.

Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 15 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,50 gram yang disimpan dalam tas selempang merek 3SECOND warna-warni milik terduga pelaku.

Tak hanya itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Motorola Moto G67 Power 5G warna hijau, plastik klip kosong, uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi, serta tas yang digunakan menyimpan barang bukti.

“Uang tunai yang ditemukan diduga merupakan hasil penjualan narkotika, sementara handphone digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi,” ujarnya.

Petugas kemudian membawa TH beserta seluruh barang bukti ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk uji sampel terhadap kristal yang ditemukan.

Hasil pengujian menggunakan alat General Screening Drugs menunjukkan indikator cairan berubah dari warna kuning menjadi biru, yang menandakan barang bukti positif mengandung Methamphetamine.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Budi.

Atas perbuatannya, TH dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal terkait lainnya. (SABRIANOOR/j)