KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri Kapuas menyerahkan Pendapat Hukum atau Legal Opinion terkait penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Dokumen tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai. Penyerahan ini berkaitan dengan penyesuaian regulasi daerah terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Rade Satya Parsaoran, mengatakan peninjauan ulang terhadap sejumlah perda dinilai perlu dilakukan agar tidak terjadi ketidaksesuaian norma hukum antara aturan daerah dengan regulasi nasional.

“Peraturan daerah Kapuas sebelumnya masih memuat ketentuan pidana kurungan. Di sini kita sesuaikan dengan undang-undang hukum nasional yang telah menghapus pidana kurungan dan mengubahnya menjadi denda,” jelas Rade, Rabu, 13 Mei 2026.

Dalam legal opinion tersebut, fokus penyesuaian diarahkan pada penghapusan sanksi pidana kurungan yang masih tercantum dalam sejumlah perda lama.

Sebagai gantinya, ketentuan sanksi akan diubah menjadi denda sesuai skema yang diatur dalam KUHP baru.

Sekretaris Daerah Kapuas, Usis I Sangkai, menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi teknis untuk mengidentifikasi regulasi yang terdampak perubahan tersebut.

“Berdasarkan hasil pemetaan awal, terdapat delapan peraturan daerah yang masih memuat ancaman pidana kurungan dan akan dilakukan revisi,” ujarnya.

Ia menambahkan perubahan tersebut tidak hanya dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional, tetapi juga berkaitan dengan optimalisasi penerapan sanksi administratif berbentuk denda.

“Peralihan sistem sanksi ini akan kita manfaatkan dengan mengoptimalkan besaran dendanya guna menambah Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kapuas,” tegasnya. (SABRIANOOR/j)