PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dunia birokrasi di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kembali diterpa isu miring terkait pelanggaran etika dan moral.

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diduga kuat menjalin hubungan gelap dengan seorang wanita yang masih berstatus istri sah orang lain.

Hubungan terlarang ini dikabarkan telah berlangsung cukup lama tanpa terendus, hingga akhirnya memicu keretakan rumah tangga sang wanita.

Kabar mengenai skandal ini mencuat setelah korban (suami) mulai mencium adanya ketidakberesan.

"Sudah beberapa lama ini saya buntuti kemana perginya istri saya, dari pesan WA juga saya cek ada panggilan papi mami ke pria lain yang katanya PNS di Pemko, kalau nggak salah kantornya yang di Km 5,5 sana," ujar sang Suami, Rabu, 13 Mei 2026.

Dugaan perselingkuhan tersebut disinyalir menjadi pemicu utama renggangnya hubungan suami istri dalam rumah tangga korban, yang sebelumnya harmonis.

Kehadiran pihak ketiga yang merupakan abdi negara tersebut kini membawa kemelut besar yang sulit untuk didamaikan kembali.

"Masih saya kumpulkan bukti-bukti untuk melapor," ujarnya.

Saat ini, kondisi rumah tangga pasangan tersebut berada di titik nadir dan dilaporkan sedang berada di ambang perceraian.

Sang suami, yang merasa dikhianati, tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum dan administratif untuk menuntut keadilan.

"Hubungan kami sudah renggang, sudah enggak ada harapan lagi untuk kembali harmonis. Cuman masih mempertimbangkan banyak hal juga ini termasuk anak-anak kami," tuturnya.

Luka mendalam akibat pengkhianatan ini tidak hanya merusak mental pasangan yang dikhianati, tetapi juga berdampak pada psikologis anggota keluarga lainnya.

Ironisnya, meski dugaan perilaku amoral ini mulai menjadi pembicaraan hangat di lingkaran terbatas, oknum PNS yang bersangkutan dikabarkan masih menjalankan tugasnya di kedinasan dengan santai.

Seolah tidak terjadi apa-apa, sang oknum tetap aktif berkantor seperti biasa tanpa menunjukkan beban moral atas kehancuran rumah tangga yang ia sebabkan.

Pihak keluarga berharap agar Inspektorat maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya tidak tinggal diam.

Sebagai seorang aparatur sipil negara, oknum tersebut seharusnya terikat pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur ketat mengenai tingkah laku dan moralitas pegawai, termasuk larangan berselingkuh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih menunggu adanya laporan resmi kepada instansi berwenang agar dilakukan pemeriksaan internal.

Jika terbukti benar, sanksi disiplin berat diharapkan dapat dijatuhkan demi menjaga muruah instansi pemerintahan dan memberikan efek jera bagi oknum-oknum nakal lainnya. (HENDRI/H)