BORNEONEWS, Buntok - Sebanyak 86 kepala desa se-Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengikuti Sosialisasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Aula Setda, Selasa (3/1/2017).
Kabag Pemerintahan Setda Barsel Edi Suharto mengatakan, sosialisasi kali ini untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa.
"Di tingkat lapangan pemahaman Permendagri Nomor 83 dan 84 itu tidak sama. Sehingga kita bagian pemerintahan perlu memanggil semua kepala desa," ujarnya.
Dengan adanya sosialiasi itu, diharapkan ada kesamaan persepsi dan cara menafsirkan serta menindaklanjuti Permendagri Nomor 83 dan 84. Dengan begitu tidak muncul masalah di kemudian hari.
“Yang kita sosialisasikan ini akan ditindaklanjuti lagi oleh pemerintah desa dengan membuat produk peraturan perundangan desa menindaklanjuti dari peraturan bupati dan perda nantinya,” sebut dia.
Menurut Edi, dalam kurun waktu enam bulan, pemerintah desa harus sudah menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan desa. "Syukur-syukur kalau di bulan Januari-Maret mereka sudah bisa melakukan penyesuaian." (URIUTU DJAPER/B-3)








