BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang perempuan bernama Dwi Sri Wahyuni meminta perlindungan hukum dan tindakan tegas dari Polda Kalimantan Tengah. Ia mengaku masih merasa terancam setelah terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilaporkannya belum diamankan.
Dwi menyebut, laporan KDRT itu sudah disampaikan secara resmi ke kepolisian pada 7 April 2026. Namun hingga lebih dari sebulan berjalan, ia menilai belum ada tindakan pengamanan terhadap terlapor.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat dirinya dan orang-orang di sekitarnya merasa tidak aman. Terlebih, terlapor diduga sudah berulang kali melakukan tindakan kekerasan.
Merasa keselamatannya terancam, Dwi kembali mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Polda Kalteng pada 11 April 2026.
“Kami sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan ke Polda Kalteng pada tanggal 11 April karena merasa nyawa kami terancam akibat perbuatan pelaku yang sudah sering melakukan penganiayaan. Kami minta Polda Kalteng secepatnya melakukan penindakan agar pelaku diamankan,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Mei 2026.
Kekhawatiran korban kembali menguat setelah terlapor diduga melakukan aksi kekerasan pada Selasa, 12 Mei 2026. Kali ini, terlapor disebut menyerang rekan kerja korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Peristiwa tersebut membuat korban dan keluarganya semakin takut. Dwi menilai tindakan terlapor sudah sangat membahayakan keselamatan dirinya maupun orang-orang di sekitarnya.
“Kemarin Selasa 12 Mei 2026 terlapor kembali melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam kepada rekan kerja saya. Perbuatan itu sudah sangat membahayakan dan mengancam keselamatan kami,” ujarnya.
Di sisi lain, terlapor juga disebut membuat laporan balasan ke Polsek setempat dengan alasan mengalami luka akibat serangan dari korban. Namun, keterangan itu dibantah oleh pihak Dwi.
Menurut Dwi, terlapor justru lebih dahulu melakukan penyerangan dengan membawa parang. Karena itu, ia berharap aparat kepolisian dapat melihat persoalan ini secara utuh dan segera mengambil langkah tegas.
Dwi mengaku masih mengalami ketakutan dan trauma. Ia berharap Polda Kalteng segera menindaklanjuti laporan tersebut agar tidak terjadi kekerasan susulan yang lebih parah.
“Kami harap sebagai pelapor yang nyawanya terancam, Polda Kalteng segera menindaklanjuti dan mengamankan pelaku,” pintanya.
Menanggapi kasus ini, Polda Kalteng melalui Direktur Reskrimum Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut sudah berjalan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku. (PATHUR/j)









