BORNEONEWS, Palangka Raya - Selama 2016 ada 16 aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya yang dipecat karena indisiplineer atau tidak disiplin.

Kabar ini disampaikan Kepala Badan Ke­pegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Palangka Raya, Nyta Bianyta Rezza saat diwawancarai di sela sidak jajaran Pemko yang dipimpin Walikota Riban Satia, Selasa (3/1/2017).

"Seluruh ASN yang kita berhentikan terkait indisiplineer. Dipecat karena ketidakhadiran ya kemudian beberapa hal yang terkait dengan tindak pidana," jelasnya.

Ditambahkan, di 2017 ini pihaknya berharap tidak ada lagi pemberhentian terhadap ASN. "Kami minta kepada seluruh ASN dengan kesadaran yang tinggi untuk mematuhi semua ketentuan kepegawaian. Termasuk PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kita berharap bisa lebih baik di 2017 ini," sebutnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)