PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum aparatur sipil negara atau ASN akan diproses sesuai mekanisme pemerintahan.

Hal itu disampaikan Fairid menanggapi dugaan kasus oknum ASN yang disebut berselingkuh dengan istri orang.

Menurut Fairid, apabila ada laporan resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun etik ASN, maka penanganannya dilakukan melalui Inspektorat Kota Palangka Raya.

“Kalau ranah pemerintahan itu ke Inspektorat kota. Kalau ada laporan ke Inspektorat maka akan ditindaklanjuti,” kata Fairid, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menegaskan, setiap persoalan yang melibatkan ASN dapat dilaporkan oleh pihak terkait untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi siapa pun yang bersengketa atau bermasalah dalam hal ASN bisa dilaporkan ke Inspektorat. Segala sesuatu baik ada mediasi dan sebagainya akan kami tindak,” jelasnya.

Fairid memastikan Pemerintah Kota Palangka Raya tetap mengedepankan prosedur dalam menangani setiap laporan terhadap ASN.

Menurutnya, proses tersebut dapat mencakup klarifikasi, mediasi, hingga pemeriksaan lebih lanjut apabila memang diperlukan.

Ia juga menegaskan, Pemko Palangka Raya akan tetap berpegang pada aturan agar setiap persoalan dapat ditangani secara objektif dan proporsional. (MARINI/j)