SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang Satuan Pengamanan (Satpam) di salah satu sekolah keagamaan tingkat dasar di bawah naungan Kementerian Agama di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaporkan ke Polres Kotim karena diduga melakukan tindakan asusila kepada siswi.

Dari informasi yang dihimpun, Satpam tersebut dilaporkan oleh orang tua mantan murid di sekolah tersebut bersama kuasa hukumnya ke Polres Kotim, karena tidak terima atas perbuatannya terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

Dari pantauan media Borneonews.co.id, orang tua korban masuk ke dalam Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk membuat laporan dan memberikan keterangan di hadapan penyidik, Rabu, 13 Mei 2026.

Orang tua korban mengaku jika anaknya menjadi korban asusila. Setelah berbincang lebih lanjut, ternyata siswi yang sudah lulus dari sekolah tersebut memiliki hubungan asmara dengan oknum satpam yang dilaporkan.

Korban bersama Satpam tersebut telah bepacaran dari tahun 2024 sebelum lulus dari sekolah itu

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso membenarkan adanya laporan ini. Namun ia belum dapat memberikan keterangan lebih bagaimana kronologi maupun hal yang dilaporkan tersebut.

"Orang tua korban baru melapor, masih dalam pemeriksaan," kata Kasat Resktrim Polres Kotim AKP Sugiharso, Rabu, 13 Mei 2026. (BUDDI RAHMAT H)