BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar), memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat pekerja di sektor informal, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Perlindungan Pekerja Rentan, melalui Pemanfaatan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi SE Bupati yang digelar di Aula Sangga Banua Kantor Bupati Kobar, Rabu, 13 Mei 2026 dan dihadiri Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, sejumlah perusahaan, serta satu yayasan.
Dalam sambutannya, Hj. Nurhidayah menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Pekerja rentan adalah bagian penting dari roda perekonomian daerah, namun mereka sering kali menghadapi risiko sosial dan ekonomi yang besar jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian,” ujar Hj. Nurhidayah.
Ia menyampaikan, hingga saat ini masih terdapat sekitar 44.907 pekerja rentan di Kabupaten Kobar yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok pekerja tersebut meliputi petani, nelayan, pedagang kecil hingga pengemudi.
Menurutnya, Pemkab Kobar menargetkan capaian Universal Coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sebesar 99,93 persen atau mencakup 126.647 pekerja pada tahun 2026.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah mendorong perusahaan memanfaatkan dana CSR, guna membantu pembiayaan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Saya berharap perusahaan-perusahaan di Kobar dapat ikut berperan aktif, dalam perlindungan pekerja rentan melalui program CSR. Ini merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kobar, Yudi Hudaya menjelaskan, hingga April 2026 cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kobar baru mencapai sekitar 48 persen atau sebanyak 60.899 pekerja.
“Melalui Surat Edaran Bupati ini, kami berharap perusahaan dapat menyisihkan sebagian dana CSR untuk perlindungan pekerja rentan. Premi yang dibayarkan juga sangat terjangkau, sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 per orang per bulan setelah mendapatkan skema diskon hingga tahun 2027,” jelas Yudi.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Hj. Nurhidayah juga menyerahkan penghargaan kepada perusahaan yang dinilai aktif mendukung perlindungan pekerja rentan melalui program CSR, yakni PT Bumi Tama Gunajaya Abadi dan Borneo Armada Perkasa.
Penghargaan tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi perusahaan lain di Kabupaten Kobar, agar turut mendukung perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan.
Kegiatan kemudian diakhiri dengan penandatanganan Naskah Deklarasi Bersama oleh unsur pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, perwakilan dunia usaha, dan perwakilan pekerja sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kotawaringin Barat. (DANANG/y)









