BORNEONEWS, Palangka Raya-Dosen Sekolah Tinggi Kesehatan (Stikes) Eka Harap, Norlita Febriani (29) harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Dia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Dilaporkan atas pencemaran nama baik karena membuat surat dengan tembusan Wali Kota," jelas Suriansyah Halim, penasehat hukum Norlita di Palangka Raya, Selasa (3/1/2017).
Kasus ini, kata Halim, berawal dari niat Norlita menanyakan besaran gajih dan statusnya di Stikes Eka Harap. Dia kemudian menyurati Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, dengan tembusan surat kepada Wali Kota.
Atas dasar itu, Kepala Stikes Eka Harap, Mariaty Darmawan, kemudian melaporkan ke Polisi. Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Palangka Raya Liliwati kemudian menjerat Norlita dengan pasal 317 KUHP tentang Surat Palsu kepada Pembesar Negeri.
Penasehat hukum Norlita, Henry S Dalim dan Suriansyah Halim mengaku heran dengan kasus ini. Karena kata mereka berdasarkan fakta-fakta yang ada ranah kasus ini merupakan ranah perdata industrial bukan pidana.
"Kalau dilihat dari perjanjian dan bertita acara mediasi ranahnya PHI. Tapi pihak Stikes tidak mematuhi hasil mediasi itu dan membuat laporan ke Polisi," lanjut Suriansyah Halim. (RONI SAHALA/B-8)








