KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Tim Pengawasan BBM Kabupaten Gunung Mas mulai mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Gumas tentang Nomor 100.3.4.2/48/DISPERINDAG/V/2026 tentang Penguatan Pengawasan Distribusi dan Perlindungan Konsumen atas Stabilitas Harga BBM di Wilayah Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

"Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat, khususnya para pedagang pengecer BBM, sebagai upaya memberikan pemahaman terkait ketentuan penjualan BBM di wilayah Kabupaten Gunung Mas sekaligus menempel stiker imbauan," kata Asisten II Setda Gumas Baryen, Kamis, 14 Mei 2026.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa batas kewajaran harga eceran tertinggi BBM umum jenis Pertamax di wilayah Kecamatan Kurun dan sekitarnya sebesar Rp16 ribu per liter.

Selain itu, masyarakat maupun pedagang juga diimbau agar tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.

Tim Pengawasan BBM Kabupaten Gunung Mas menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban distribusi BBM sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berharap pengawasan dan sosialisasi tersebut dapat menjaga stabilitas distribusi BBM, mencegah penjualan dengan harga yang tidak wajar, serta menghindari praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Gunung Mas. (RISKA YULYANA/H)