BORNEONEWS, Sampit - Lebih dari 800 hektare Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan milik warga di Desa Sungai Puring dan Desa Kuluk Telawang, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diagunkan tanpa adanya manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat pemilik lahan.
"Totalnya ada 800 hektare lebih SHM yang diagunkan. Kalau berbicara kerugian, mungkin puluhan miliar. Puluhan miliar kerugian yang dialami masyarakat pemilik hak," kata DPW KPK Tipikor Kalimantan Tengah Dian Wahyudi yang mendampingi warga Desa Sungai Puring dan Desa Kuluk Telawang, Kamis, 14 Mei 2026.
Permasalahan tersebut dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim pada Rabu, 13 Mei 2026, yang dipimpin oleh Asisten I Setda Kotim Waren setelah warga dari dua desa menggelar aksi damai pada 6 Mei 2026 lalu di PT Langgeng Makmur Sejahtera (LMS).
Dian Wahyudi menjelaskan, aksi dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan agar hak masyarakat yang merasa dirugikan dapat dikembalikan. Menurut Dian, SHM yang dimiliki warga sebelumnya diproses melalui program pemerintah pada 2016. Saat itu, sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Kepala BPN Kotim kepada Ketua Koperasi Eka Kaharap.
"Jadi dia menerima sertifikat yang diproses melalui program pemerintah, yaitu program subsidi waktu itu. Jadi banyak pihak dalam hal ini pemilik-pemilik SHM tidak mengetahui ternyata sertifikat hak milik mereka dijadikan agunan. Sebenarnya tidak masalah dijadikan agunan, tapi masyarakat tidak pernah merasakan manfaat dari kerja sama yang dilakukan koperasi dengan PT LMS," ujarnya.
Warga menilai selama bertahun-tahun tidak ada transparansi terkait pengelolaan SHM tersebut. Sehingga warga pemilik SHM dari 2 desa sepakat melakukan aksi damai.
Dalam aksi damai yang dilakukan pada 6 Mei 2026 tersebut, warga hanya menyampaikan aspirasi secara tertib tanpa tindakan anarkis. Mereka memasang spanduk dan melakukan ritual adat sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat desa.
Dian menyebut, mediasi yang difasilitasi Pemkab Kotim dinilai belum menghasilkan titik temu terkait tuntutan masyarakat. Menurutnya, warga merasa hak mereka belum terpenuhi karena SHM yang diagunkan berkaitan dengan aktivitas bisnis, namun hasilnya tidak dirasakan masyarakat pemilik lahan.
Ia juga menyoroti persoalan pengelolaan plasma yang dinilai tidak transparan. Menurutnya, masyarakat selama ini seolah menerima pemahaman bahwa hasil plasma yang diterima telah mencakup manfaat dari SHM yang diagunkan, padahal tidak ada pemisahan yang jelas antara hak sebagai anggota koperasi dan hak atas kepemilikan SHM.
Dian menjelaskan, konsep plasma seharusnya merupakan bagian kebun yang disiapkan perusahaan untuk masyarakat berdasarkan ketentuan minimal 20 persen dari total luas kebun inti perusahaan. Namun, fakta di lapangan yang dirasakan warga justru seolah masyarakat ikut membiayai pembangunan kebun perusahaan.
"Kami berharap masyarakat yang merasa kehilangan hak bisa mendapatkan kembali hak mereka. Pemerintah juga kami harapkan hadir untuk membantu menyelesaikan persoalan ini," tegasnya.
Ia menambahkan, warga juga meminta adanya keterbukaan dari koperasi maupun pihak perusahaan terkait penggunaan SHM sebagai dasar agunan. Menurutnya, transparansi sangat penting agar masyarakat memahami secara jelas posisi hak mereka.
"Walaupun memang dijadikan agunan, tetapi jelas kita berharap ke depan ada transparansi keterbukaan dari pihak koperasi, dari pihak perusahaan yang menjadikan alas hak SHM itu sebagai dasar anggunan," katanya.
Data yang disampaikan pihak pendamping warga menyebutkan, jumlah anggota pemilik SHM di Desa Sungai Puring mencapai 377 orang dengan luas lahan sekitar 590 hektare. Sedangkan di Desa Kuluk Telawang terdapat 139 anggota dengan luas SHM sekitar 252,2 hektare.
Seluruh dokumen dan data terkait persoalan tersebut, lanjut Dian, telah disampaikan kepada Asisten I Setda Kotim untuk diverifikasi dan dianalisis setelah proses mediasi.
"Kalau berbicara potensi kerugian yang dialami warga sejak kerja sama dilakukan tahun 2016 sampai sekarang, nilainya tentu sangat besar. Dari keterangan masyarakat yang kami dampingi, selama SHM dijadikan agunan mereka tidak pernah menikmati hasil yang seharusnya diterima," tandasnya.
Sementara itu, Asisten I Setda Kotim Waren menyampaikan, pemerintah daerah saat ini masih berfokus mengumpulkan serta mempelajari seluruh data dan informasi yang disampaikan para pihak dalam proses mediasi tersebut.
Menurutnya, mediasi dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan dari Kecamatan Antang Kalang agar pemerintah daerah memfasilitasi komunikasi antara masyarakat, koperasi dan pihak perusahaan.
"Mediasi ini pertama kami hanya mengumpulkan, memfasilitasi permintaan dari Kecamatan Antang Kalang untuk melakukan mediasi antara koperasi, masyarakat maupun dengan pihak perusahaan," kata Waren.
Ia menjelaskan, Pemkab Kotim saat ini belum mengambil kesimpulan maupun langkah lanjutan sebelum seluruh data dianalisis secara menyeluruh. Pemerintah ingin memastikan setiap informasi yang disampaikan memiliki dasar dan sinkronisasi yang jelas.
"Dalam hal ini kami hanya mengumpulkan data-data dulu untuk kami analisis dan pelajari apa saja langkah selanjutnya yang perlu dilakukan dalam menangani mediasi ini," ujarnya.
Waren menambahkan, tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan apabila memang diperlukan setelah proses analisis selesai dilakukan.
"Ada kemungkinan cek lapangan setelah kita melakukan analisis data-data yang ada dan melihat kondisi riil di lapangan bagaimana," jelasnya.
Ia memperkirakan proses analisis data akan dilakukan selama satu hingga dua minggu ke depan sebelum pemerintah daerah menentukan langkah berikutnya terkait penyelesaian persoalan tersebut.
"Mungkin seminggu atau dua minggu dilakukan analisa dulu, setelah itu baru langkah selanjutnya yang kita lakukan. Kita rapatkan internal dulu, setelah itu apabila diperlukan baru kita lakukan cek lapangan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









