BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang warga Jalan Tjilik Riwut, Kuala Kapuas, Jazuly Huda, mengeluhkan tindakan tidak bertanggung jawab setelah kucing peliharaannya diduga dicat menggunakan pilox oleh orang tak dikenal. Keluhan tersebut disampaikannya pada Kamis, 14 Mei 2026.
Jazuly mengungkapkan bahwa kejadian serupa disebut bukan kali pertama dialami kucing peliharaannya. Ia meminta pihak yang merasa bertanggung jawab untuk menunjukkan itikad baik.
“Sudah beberapa kali kucing saya dapat perlakuan seperti ini. Semalam masih bisa saya maafkan, cuma kali ini saya sudah tidak bisa tahan lagi,” ucapnya.
Ia mengatakan baru mengetahui kondisi kucingnya saat bangun tidur. “Benar, saya tidak tahu. Saat saya bangun tidur sudah seperti itu,” ujarnya.
Meski demikian, Jazuly memastikan kondisi hewan peliharaannya masih dalam keadaan sehat. “Alhamdulillah kucingnya sehat saja,” tambahnya.
Menurut Jazuly, kejadian diduga berlangsung pada malam hari di sekitar Jalan Tjilik Riwut, dekat rumahnya. “Untuk kejadiannya kemungkinan tadi malam. Saya juga bingung siapa orangnya yang melakukan ini, tega sekali,” katanya.
Tindakan menyemprot tubuh hewan dengan cat semprot kerap dianggap sebagai candaan atau keisengan. Padahal, cat semprot mengandung bahan kimia yang dapat memicu iritasi kulit, gangguan pernapasan, hingga risiko keracunan apabila terjilat oleh hewan.
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori penganiayaan hewan sebagaimana diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam ketentuan tersebut, seseorang yang dengan sengaja menyakiti, melukai, atau merugikan kesehatan hewan tanpa tujuan yang patut dapat dikenai pidana.
Pasal 302 ayat (1) KUHP mengatur ancaman bagi pelaku berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda. Sementara apabila tindakan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat, atau mati, maka berdasarkan Pasal 302 ayat (2) KUHP, ancaman hukuman meningkat menjadi pidana kurungan paling lama 9 bulan atau denda yang lebih berat.
Selain unsur pidana, pemilik hewan juga berpotensi menuntut ganti rugi apabila harus mengeluarkan biaya pengobatan atau perawatan akibat tindakan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlakuan terhadap hewan peliharaan bukan persoalan sepele. Tindakan yang kerap dianggap remeh oleh sebagian orang dapat berujung pada penderitaan hewan sekaligus konsekuensi hukum bagi pelakunya. (SABRIANOOR/H)









