TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Aroma pembangkangan terhadap penegakan hukum kembali mencuat dari hulu Sungai Takuam, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur. Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) diduga masih berlangsung diam-diam meski aparat gabungan telah melakukan penertiban dan memasang larangan resmi pada 7 Mei 2026 lalu.

Jejak aktivitas itu kini diduga mengalir bersama keruhnya air Sungai Takuam yang menjadi urat nadi kebutuhan warga di sejumlah desa.

Warga di Desa Batuah, Puri, Lenggang hingga Lebo mulai merasakan dampaknya. Air sungai yang biasanya dimanfaatkan untuk mandi, mencuci hingga kebutuhan rumah tangga berubah keruh dalam beberapa hari terakhir. Kondisi itu memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas pengerukan emas di kawasan hulu belum benar-benar berhenti.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal justru masih berlangsung di titik yang sebelumnya telah ditertibkan aparat gabungan. Menurutnya, para penambang kini mengubah pola operasi dengan menggunakan mesin berukuran lebih kecil agar tidak terlalu mencolok.

“Masih ada aktivitas. Mereka memakai mesin Dongpeng dan Robin. Tidak pakai ekskavator lagi,” ungkap sumber tersebut, Kamis, 14 Mei 2026.

Pernyataan itu memperlihatkan dugaan adanya upaya mengakali pengawasan aparat. Jika sebelumnya alat berat menjadi penanda terang-terangan aktivitas PETI, kini para penambang diduga memilih menggunakan mesin portable untuk tetap mengeruk material emas tanpa menarik perhatian besar.

Lebih jauh, warga tersebut juga menduga ada keterlibatan oknum aparat yang membuat para pelaku berani kembali bekerja meski lokasi tambang telah dipasangi spanduk larangan dan mendapat teguran resmi dari pemerintah maupun aparat keamanan.

“Kalau tidak ada yang membekingi, tidak mungkin mereka berani kembali bekerja di lokasi yang sudah ditertibkan,” ujarnya.

Di tengah situasi itu, nama Kepala Desa Batuah, Ariwanto, ikut terseret dalam perbincangan di media sosial. Ia dituding terlibat atau memberikan izin terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun tudingan itu dibantah tegas olehnya.

Ariwanto menegaskan, pemerintah desa justru telah berupaya melakukan penertiban bersama unsur TNI, Polri, pemerintah kecamatan, hingga tokoh adat. Menurutnya, kewenangan desa sangat terbatas karena tidak memiliki kapasitas penegakan hukum.

“Saya sudah koordinasikan sama Pemda masalah ini karena batas dan kewenangan kita hanya memberi teguran dan imbauan, kita bukan penegak hukum,” katanya.

Ia menjelaskan, pada 7 Mei 2026 lalu, tim gabungan yang terdiri dari Koramil 1012-07 Ampah, Polsek Dusun Timur, Camat Raren Batuah, pihak kademangan, serta Pemerintah Desa Batuah telah turun langsung melakukan penertiban. Dalam operasi itu, petugas memasang baliho larangan di sejumlah titik tambang, memberikan surat peringatan tertulis, hingga teguran lisan kepada para penambang.

Namun, langkah tersebut diduga tidak cukup menghentikan aktivitas PETI di kawasan hulu Sungai Takuam. Ariwanto bahkan secara terbuka melontarkan dugaan serius mengenai adanya pihak yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.

“Nah pertanyaan saya, kalau semua itu sudah kita lakukan tapi tidak digubris lalu apa yang harus kita lakukan? Dan supaya diketahui semua, yang membekingi alat di situ adalah APH itu sendiri,” imbuhnya.

Pernyataan itu menjadi sorotan tersendiri karena menyentuh isu sensitif mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas pertambangan ilegal. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari institusi terkait mengenai tudingan tersebut.

Sementara itu, dampak lingkungan mulai dirasakan hingga ke wilayah hilir. Kepala Desa Lebo, Sri Bonoadi, membenarkan bahwa kondisi Sungai Takuam dalam beberapa hari terakhir sangat keruh. Padahal desanya berjarak lebih dari 40 kilometer dari titik dugaan aktivitas tambang di Desa Batuah.

“Dalam beberapa hari ini air Sungai Takuam sangat keruh, dan hari ini agak lumayan, masih bisa digunakan mandi dan mencuci walaupun tidak bisa dikonsumsi,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebagian besar warga kini terpaksa mengandalkan air sumur untuk kebutuhan konsumsi sehari-hari. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran tersendiri, terutama apabila aktivitas tambang ilegal terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan tegas.

Keruhnya Sungai Takuam kini bukan sekadar persoalan warna air. Di balik aliran yang berubah kecokelatan itu, tersimpan kegelisahan warga tentang lemahnya pengawasan, dugaan pembiaran, hingga bayang-bayang keterlibatan oknum tertentu dalam praktik tambang ilegal yang terus berulang.

Masyarakat di desa-desa yang dilintasi Sungai Takuam pun berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak berhenti pada sebatas pemasangan baliho larangan atau teguran administratif. 

Warga mendesak adanya tindakan nyata dan penegakan hukum yang tegas agar aktivitas tambang ilegal benar-benar dihentikan sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas dan mengancam sumber kehidupan masyarakat di sepanjang aliran sungai tersebut. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)