BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Dana Perkebunan atau BPDP resmi menetapkan sejumlah lembaga pendidikan sebagai Penyelenggara Program Pendidikan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau SDM Perkebunan Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah BPDP menyelesaikan rangkaian seleksi dan penilaian terhadap proposal yang masuk berdasarkan Pengumuman Direktur Utama BPDP Nomor PENG-1/BPDP/2025.
Kepala Divisi Program Pelayanan, Arfie Thahar menjelaskan, proses seleksi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan lembaga pendidikan yang ditetapkan memenuhi seluruh kriteria yang telah ditentukan oleh BPDP.
“BPDP telah melakukan rangkaian seleksi dan penilaian atas proposal yang masuk berdasarkan Pengumuman Direktur Utama BPDP Nomor PENG-1/BPDP/2025. Selanjutnya, BPDP menetapkan bahwa lembaga pendidikan berikut telah memenuhi kriteria sebagai Penyelenggara Program Pendidikan Pengembangan SDM Perkebunan Tahun 2026,” kata Arfie pada Kamis, 14 Mei 2026.
Ia menegaskan, keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Penetapan ini menjadi bagian dari upaya BPDP dalam meningkatkan kualitas SDM di sektor perkebunan melalui dukungan pendidikan yang terarah dan berkelanjutan.
"Program pengembangan SDM perkebunan menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat kompetensi generasi muda di bidang perkebunan, sekaligus mendukung keberlanjutan industri perkebunan nasional," katanya lagi.
Selain itu, lanjutnya, BPDP juga akan mengatur jumlah peserta untuk masing-masing program studi melalui Surat Keputusan Direktur Utama BPDP yang akan disampaikan pada pembahasan berikutnya.
“Jumlah peserta per program studi nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Utama BPDP yang akan disampaikan pada kesempatan pertama atau pembahasan selanjutnya,” tambahnya. (TESTI PRISCILLA/H)









