BORNEONEWS, Sampit - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi agar terhindar dari penipuan investasi ilegal.
"Jadi harus ingat prinsip 2L, Legal dan Logis saat berinvestasi. Kalau misalkan teman-teman investasi, cek dulu legalitasnya dan juga cek dulu logis atau tidak tawaran yang mereka berikan ke kita," kata Asisten Manajer Bidang Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Keuangan Daerah OJK Kalimantan Tengah, Khansa Muthia Rizkianti, Kamis, 14 Mei 2026.
Masyarakat harus waspada terhadap berbagai tawaran investasi ilegal yang kini marak beredar melalui media sosial maupun aplikasi pesan instan seperti Telegram dan WhatsApp.
Menurutnya, salah satu ciri investasi ilegal adalah menawarkan keuntungan atau return yang sangat tinggi dalam waktu singkat.
"Kalau ada tawaran investasi dengan keuntungan 20 persen per bulan, itu tidak mungkin. Tidak ada lembaga jasa keuangan yang berani memberikan return setinggi itu secara pasti," ujarnya.
Ia mengatakan, investasi ilegal umumnya dijalankan oleh pihak yang tidak memiliki izin maupun pengawasan resmi dari OJK. Karena itu, masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan sebelum menanamkan dana.
"Kalau lembaga jasa keuangan itu resmi dan diawasi OJK, biasanya ada keterangan izinnya. Itu yang harus dicek terlebih dahulu," tambahnya.
Selain legalitas, Khansa juga mengingatkan masyarakat untuk menilai apakah tawaran investasi tersebut masuk akal atau tidak. Menurutnya, investasi pasti memiliki risiko dan nilainya bisa naik maupun turun.
"Tidak mungkin investasi untung terus tanpa risiko. Ada saatnya untung dan ada saatnya rugi. Kalau ada yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko, itu patut dicurigai," katanya.
Ia juga meminta masyarakat mewaspadai modus tekanan untuk segera bergabung dalam investasi tertentu. Biasanya, pelaku meminta calon korban cepat mendaftar dengan iming-iming keuntungan lebih tinggi.
"Kalau ada yang memburu-buru untuk cepat daftar atau mengajak mencari member baru supaya dapat keuntungan lebih besar, itu mirip skema MLM dan patut diwaspadai," tegasnya.
Khansa menambahkan, dalam banyak kasus investasi ilegal, korban biasanya sempat memperoleh keuntungan di awal agar percaya. Namun setelah dana yang disetor semakin besar, pelaku mulai sulit dihubungi hingga akhirnya menghilang.
"Biasanya satu atau dua kali top up masih dapat keuntungan. Tapi setelah itu justru rugi dan penyelenggaranya susah dihubungi, bahkan akunnya bisa langsung hilang," ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu berkonsultasi ke OJK apabila menemukan tawaran investasi mencurigakan maupun aktivitas keuangan yang diduga ilegal. (DEWI PATMALASARI/R)









