BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten Lamandau mulai menyusun Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) untuk Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Benyawai dan Bukit Selajaan sebagai upaya memperkuat pengelolaan kawasan konservasi secara berkelanjutan.
Dokumen tersebut nantinya akan menjadi pedoman pengelolaan Tahura dalam jangka waktu 10 tahun ke depan.
Kabupaten Lamandau sendiri memiliki kawasan Tahura dengan total luas mencapai 4.259,83 hektare. Kawasan itu terdiri dari Tahura Bukit Benyawai seluas 2.436,39 hektare dan Tahura Bukit Selajaan seluas 1.823,44 hektare yang berada di bawah pengelolaan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Lamandau.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Lamandau, Penyang, mengatakan penyusunan RPJP menjadi langkah penting dalam menentukan arah pengelolaan kawasan konservasi agar lebih terencana dan berkelanjutan. Menurutnya, dokumen tersebut akan memuat berbagai program dan kegiatan pengelolaan Tahura selama satu dekade mendatang.
“Pengembangan Tahura memerlukan dokumen RPJP yang memuat program dan kegiatan untuk jangka waktu 10 tahun ke depan,” kata Penyang saat membacakan sambutan Bupati Lamandau dalam kegiatan penyusunan RPJP Tahura di Nanga Bulik, Kamis, 14 Mei 2026
Ia menilai keberadaan dokumen RPJP sangat penting sebagai pedoman dalam menjaga kelestarian kawasan hutan konservasi sekaligus mendukung pemanfaatan kawasan secara berkelanjutan. Dengan adanya arah pengelolaan yang jelas, kawasan Tahura diharapkan mampu memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Selain berfungsi sebagai kawasan konservasi, Tahura Bukit Benyawai dan Bukit Selajaan juga dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan. Karena itu, pemerintah daerah mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam memberikan masukan terhadap rancangan dokumen RPJP tersebut.
“Harapan kami kiranya semua pihak dapat memberikan masukan yang positif terhadap rancangan dokumen RPJP Tahura ini sehingga pengelolaan Tahura ke depannya dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” ujar Penyang.
Penyusunan RPJP itu diharapkan menjadi dasar dalam pengelolaan Tahura yang lebih terarah dan berkelanjutan di Kabupaten Lamandau.(NATALIA KRISTIN/R)









