BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Tim Pengawasan BBM terus menggencarkan sosialisasi batas kewajaran harga eceran tertinggi (HET) BBM jenis Pertamax kepada masyarakat dan pengecer di wilayah Kecamatan Kurun dan sekitarnya.
Pemkab Gunung Mas menetapkan batas kewajaran harga Pertamax di tingkat pengecer sebesar Rp16 ribu per liter.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Gunung Mas, Baryen mengatakan, sosialisasi dilakukan melalui pemasangan stiker serta penyampaian langsung kepada masyarakat dan para pengecer BBM.
“Kami ingin memastikan masyarakat maupun pengecer memahami ketentuan penjualan BBM sehingga tidak terjadi lonjakan harga yang merugikan konsumen,” kata Baryen di Kuala Kurun, Jumat, 15 Mei 2026.
Menurut dia, ketentuan batas kewajaran harga tersebut merupakan salah satu poin dalam surat edaran Bupati Gunung Mas terkait penguatan pengawasan distribusi serta perlindungan konsumen terhadap stabilitas harga BBM di daerah.
Selain menyampaikan batas harga Pertamax, Tim Pengawasan BBM juga menyosialisasikan sejumlah poin lain dalam surat edaran tersebut kepada para pengecer di wilayah Kecamatan Kurun.
Baryen menegaskan, pengawasan dan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga distribusi BBM tetap kondusif dan melindungi masyarakat sebagai konsumen.
“Pemkab Gunung Mas berharap distribusi BBM berjalan lancar, harga di tingkat pengecer tetap wajar, dan masyarakat tidak dirugikan,” ujarnya.
Sebelumnya, antrean panjang kendaraan sempat terjadi di sejumlah SPBU di wilayah Kuala Kurun dalam beberapa waktu terakhir.
Kondisi tersebut turut memicu lonjakan harga BBM di tingkat pengecer. Bahkan, harga Pertamax eceran sempat menembus Rp35 ribu per liter.
Merespons situasi itu, Pemkab Gunung Mas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi pada Senin, 11 Mei 2026, dengan melibatkan pihak Pertamina, pengelola SPBU, dan Pertashop.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati sejumlah langkah untuk mengatasi antrean panjang di SPBU sekaligus menekan kenaikan harga BBM eceran yang dinilai tidak wajar.
Selanjutnya, pada Selasa, 12 Mei 2026, antrean kendaraan di sejumlah SPBU mulai berangsur terkendali.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Gunung Mas menerbitkan surat edaran tentang penguatan pengawasan distribusi serta perlindungan konsumen atas stabilitas harga BBM di wilayah Kecamatan Kurun.









