SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan layanan Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Kotim, Diana Setiawan mengatakan, masyarakat perlu berhati-hati karena modus penipuan tersebut dapat merugikan secara finansial maupun membahayakan keamanan data pribadi.

“Modus ini perlu diwaspadai karena dapat merugikan masyarakat, baik dari sisi finansial maupun keamanan data pribadi,” kata Diana Setiawan di Sampit, Jumat, 10 Mei 2026.

Imbauan itu disampaikan melalui laman resmi dan media sosial DPMPTSP Kotim menyusul maraknya praktik penipuan yang mencatut layanan perizinan digital milik pemerintah tersebut.

Menurut Diana, terdapat oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan nama OSS untuk meminta sejumlah uang, memperoleh data pribadi masyarakat, hingga menawarkan jasa pengurusan izin secara ilegal.

Ia menyebut pelaku memanfaatkan minimnya pemahaman masyarakat terkait mekanisme layanan OSS yang resmi dan terintegrasi secara daring.

“Hal ini perlu menjadi perhatian serius, terutama karena pelaku memanfaatkan kurangnya pemahaman masyarakat terkait layanan OSS resmi,” ujarnya.

Diana menegaskan seluruh proses layanan OSS dilakukan melalui sistem resmi yang dapat diakses langsung oleh pengguna tanpa melalui perantara yang tidak jelas.

Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap pesan singkat, telepon, maupun informasi mencurigakan yang mengaku berasal dari OSS.

Selain itu, DPMPTSP Kotim memastikan OSS tidak pernah meminta pembayaran di luar ketentuan resmi pemerintah maupun meminta data pribadi melalui pesan pribadi atau sambungan telepon tanpa prosedur verifikasi yang jelas.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi mencurigakan serta tidak memberikan identitas maupun data penting kepada pihak yang tidak dikenal.

“Jika menemukan indikasi penipuan terkait layanan perizinan, masyarakat dapat melaporkan atau menghubungi saluran informasi dan pengaduan DPMPTSP Kotim,” katanya.

Diana juga meminta masyarakat selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi DPMPTSP maupun sistem OSS apabila menerima informasi yang diragukan kebenarannya.

Menurutnya, langkah tersebut penting guna mencegah masyarakat menjadi korban tindak kejahatan digital yang kini semakin marak.