JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru berinisial MJE dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, MJE diketahui merupakan pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU).

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi,” kata Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.

Ia mengungkapkan, MJE sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Dalam perkara tersebut, MJE diduga bekerja sama dengan tersangka ST alias Samin Tan selaku beneficial owner PT AKT dengan menggunakan dokumen laporan hasil verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh surat persetujuan berlayar.

Melalui dokumen tersebut, PT AKT beserta afiliasinya diduga dapat melakukan ekspor batu bara ilegal yang berasal dari aktivitas pertambangan perusahaan itu.

Padahal, izin operasional PT AKT telah dicabut pemerintah melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah RI dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017.

Penyidik menjerat MJE dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, tersangka MJE ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT AKT tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan ekspor batu bara ilegal di wilayah Murung Raya, Kalimantan Tengah.